kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.801   -14,00   -0,08%
  • IDX 7.994   71,17   0,90%
  • KOMPAS100 1.118   10,11   0,91%
  • LQ45 814   7,71   0,96%
  • ISSI 283   4,31   1,55%
  • IDX30 426   5,34   1,27%
  • IDXHIDIV20 511   5,56   1,10%
  • IDX80 125   1,61   1,31%
  • IDXV30 138   2,97   2,19%
  • IDXQ30 138   1,15   0,84%

Industri Tekstil RI Terpuruk: Skandal Dana Rp 2,49 T & Jaringan Mafia Terbongkar


Selasa, 03 Februari 2026 / 04:12 WIB
Industri Tekstil RI Terpuruk: Skandal Dana Rp 2,49 T & Jaringan Mafia Terbongkar
ILUSTRASI. Skandal Rp 2,49 triliun dana gelap guncang industri tekstil nasional. Pemain industri mendesak transparansi kuota impor untuk selamatkan pabrik. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Reporter: Vina Elvira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana mencurigakan senilai Rp 2,49 triliun pada rekening karyawan perusahaan tekstil kembali memanaskan isu praktik ilegal di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Dana tersebut diduga menjadi penampung transaksi ilegal yang berkaitan dengan aktivitas impor.

Merespons temuan tersebut, kalangan pelaku industri tekstil nasional mendesak pemerintah untuk membongkar dan menindak tegas sindikat mafia impor tekstil yang dinilai telah lama merusak struktur industri dalam negeri.

Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Rayon Tekstil (KAHMI Tekstil), Agus Riyanto, menilai praktik transaksi ilegal di sektor TPT bukanlah fenomena baru. Menurutnya, pelaku industri sudah lama memahami bahwa akar persoalan terletak pada permainan impor ilegal hingga praktik restitusi ekspor fiktif.

“Di kalangan pebisnis tekstil, ini sudah menjadi rahasia umum. Aktor-aktornya pun diketahui, mulai dari oknum pengusaha, pejabat pemerintahan, hingga aparat penegak hukum yang diduga menjadi pelindung praktik tersebut,” ujar Agus dalam siaran pers, Senin (2/2/2026).

Agus menjelaskan, berbagai modus lama masih terus digunakan. Mulai dari impor borongan, kesalahan deklarasi barang atau mis-declare, rembesan barang dari kawasan berikat, hingga praktik jual beli kuota impor.

Baca Juga: Kinerja Otomotif 2025: Ekspor Mobil Pecahkan Rekor, Bagaimana Penjualan Lokal?

Ia mencontohkan, impor borongan kerap mencakup masuknya pakaian bekas dan melibatkan banyak pihak, mulai dari importir produsen, importir umum, pelaku ritel, perusahaan logistik, hingga oknum petugas Bea dan Cukai.

“Rantai ini panjang dan melibatkan banyak kepentingan. Namun kami melihat ada upaya pembenahan dari Menteri Keuangan Purbaya, yang secara terbuka menekan Bea dan Cukai untuk memperbaiki kinerjanya,” kata Agus.

Sementara itu, terkait modus jual beli kuota impor, Agus menyoroti dugaan keterlibatan oknum importir produsen serta pejabat di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, khususnya dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Impor (PI).

“Praktik jual beli kuota ini sampai sekarang nyaris belum tersentuh penegakan hukum. Bahkan, para pelakunya justru sibuk membela diri dan memodifikasi aturan agar modus ini tetap berjalan,” jelasnya.

Ia menilai, dalih kebutuhan industri kerap dijadikan pembenaran penerbitan izin impor. Padahal, kondisi di lapangan menunjukkan banyak pabrik tekstil dalam negeri justru tumbang.

Nada serupa disampaikan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman. Menurutnya, transaksi ilegal berskala besar hampir mustahil terjadi tanpa melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk oknum di pemerintahan.

Baca Juga: Diskon LCGC Februari: Brio Tembus Rp25 Juta, Cek Juga Harga Agya & Calya

“Skala transaksinya sangat besar. Sulit dipercaya jika ini hanya dilakukan oleh pengusaha yang bergerak sendiri. Hampir pasti ada jejaring yang melibatkan oknum pejabat,” ujar Nandi.

IPKB pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan secara tegas untuk membersihkan praktik-praktik ilegal yang dinilai merusak perekonomian nasional.

Terkait kebijakan Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor pakaian jadi yang diatur dalam Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 2025, Nandi mendesak Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan membuka data secara transparan kepada publik.

“Beberapa waktu lalu memang ada janji transparansi, tetapi sampai sekarang kami tidak pernah mengetahui berapa kuota impor yang telah diterbitkan, siapa penerimanya, dan bagaimana metode perhitungan kuotanya,” ungkap Nandi.

Tonton: Indonesia Darurat Sampah, Prabowo Bangun 34 Proyek Waste to Energi Senilai Rp 58 T

Bagi IPKB, besaran kuota impor menjadi faktor krusial bagi keberlangsungan usaha anggota, mengingat minimnya instrumen perlindungan industri domestik lainnya.

“Kami tidak ingin kejadian di sektor hulu terulang. Kuota impor yang berlebihan berujung pada penutupan pabrik dan gelombang PHK. Jangan sampai sektor konveksi mengalami nasib yang sama,” pungkasnya.

Selanjutnya: MSCI: Antek Asing vs Kearifan Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

×