Reporter: Vina Elvira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
IPKB pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan secara tegas untuk membersihkan praktik-praktik ilegal yang dinilai merusak perekonomian nasional.
Terkait kebijakan Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor pakaian jadi yang diatur dalam Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 2025, Nandi mendesak Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan membuka data secara transparan kepada publik.
“Beberapa waktu lalu memang ada janji transparansi, tetapi sampai sekarang kami tidak pernah mengetahui berapa kuota impor yang telah diterbitkan, siapa penerimanya, dan bagaimana metode perhitungan kuotanya,” ungkap Nandi.
Tonton: Indonesia Darurat Sampah, Prabowo Bangun 34 Proyek Waste to Energi Senilai Rp 58 T
Bagi IPKB, besaran kuota impor menjadi faktor krusial bagi keberlangsungan usaha anggota, mengingat minimnya instrumen perlindungan industri domestik lainnya.
“Kami tidak ingin kejadian di sektor hulu terulang. Kuota impor yang berlebihan berujung pada penutupan pabrik dan gelombang PHK. Jangan sampai sektor konveksi mengalami nasib yang sama,” pungkasnya.
Selanjutnya: MSCI: Antek Asing vs Kearifan Lokal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













