kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.668   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.095   -223,56   -3,54%
  • KOMPAS100 805   -27,79   -3,34%
  • LQ45 616   -14,28   -2,26%
  • ISSI 214   -11,19   -4,97%
  • IDX30 352   -8,00   -2,22%
  • IDXHIDIV20 439   -9,68   -2,16%
  • IDX80 93   -3,02   -3,15%
  • IDXV30 121   -3,14   -2,53%
  • IDXQ30 115   -2,35   -2,00%

Industri asuransi syariah kantongi kontribusi Rp 17,34 triliun pada tahun lalu


Selasa, 16 Februari 2021 / 05:40 WIB

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Sementara pemain lain, seperti PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia meluncurkan platform Akuberbagi.com pada Januari lalu untuk optimalkan kinerja syariah. Platform berbasis syariah ini dapat memudahkan masyarakat untuk saling membantu dengan berdonasi atau wakaf sekaligus mendapatkan proteksi asuransi.

Melalui konsep Warisan Kebaikan, masyarakat bisa dengan mudah mempersiapkan perlindungan dan berbagi kebaikan yang manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya untuk keluarga namun juga untuk mereka yang membutuhkan melalui para mitra Akuberbagi.com.

“Platform ini menjadi pipa saluran digital untuk saling berbagi dan masyarakat tinggal memanfaatkan platform ini dengan sangat mudah, murah dan cepat," ungkap CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan klaim angka kepuasan peserta program JKN-KIS naik di tahun lalu

Pada platform ini, nasabah dapat berbagi kepada sesama melalui konsep wakaf yang sangat terjangkau, dengan kontribusi Rp 60.000 per bulan atau Rp 2.000 per hari. Wakaf yang umum dikenal masyarakat adalah berupa lahan ataupun dalam bentuk donasi aset lainnya. 

Konsep wakaf tanpa harus menunggu lama untuk memiliki aset tertentu. Dengan pembayaran kontribusi hanya selama 5 tahun, nasabah bisa terlindungi seumur hidup dengan metode pembayaran yang mudah dan aman melalui e-wallet; Go Pay, OVO, DANA serta auto debet kartu kredit.

Periode pembayaran kontribusi sangat fleksibel bisa disesuaikan dengan keinginan nasabah, baik secara bulanan, kuartal, semester, maupun tahunan. Peserta pun bisa menyesuaikan sendiri nilai perlindungan, baik dari nilai wakaf sampai kepada siapa saja wakaf itu akan disalurkan.

Selanjutnya: Pengamat: Edukasi nasabah dorong penjualan unitlink

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×