kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan klaim angka kepuasan peserta program JKN-KIS naik di tahun lalu


Senin, 15 Februari 2021 / 11:15 WIB
BPJS Kesehatan klaim angka kepuasan peserta program JKN-KIS naik di tahun lalu

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan mampu membukukan saldo kas sebesar Rp 18,7 triliun atau surplus pada 2020. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan meski surplus, BPJS Kesehatan juga telah menyelesaikan tunggakan fasilitas kesehatan (faskes).

Ia menjelaskan surplus yang berhasil itu dampak dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) 75 tahun 2019 dan Perpres 64 tahun 2020. Aturan itu menunjukkan kesungguhan pemerintah bahwa program ini perlu dikelola dengan lebih baik,

“Juga kontribusi iuran yang disiapkan pemerintah menjadi lebih besar. Perubahan iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) yang dilakukan per 1 Agustus 2019 dan itu berpengaruh signifikan memperbaiki kemampuan BPJS Kesehatan membayar tagihan faskes, utamanya Rumah Sakit,” ujar Iqbal kepada Kontan.co.id pada akhir pekan.

Lebih lanjut Ia menegaskan, BPJS Kesehatan tidak lagi memiliki tunggakan jatuh tempo kepada faskes sejak Juli 2020. Iqbal bilang artinya setiap tagihan yang ada telah dibayarkan secara tepat waktu.

Ia berharap, ke depannya BPJS Kesehatan bisa mempertahankan kinerja positif ini ke depannya. Manajemen pun berkomitmen untuk memperbaiki layanan untuk meningkatkan kepuasan peserta. “Surplus bukanlah target BPJS Kesehatan. Salah satu target adalah terkait indeks Kepuasan peserta,” tuturnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan BPJ Kesehatan juga telah penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019. Ia berharap pada 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan BPJS Kesehatan sesuai regulasi.

“Tentu untuk prediksi kondisi DJS (Dana Jaminan Sosial) Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, kita akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia. Namun kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan. Tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju Direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang,” tambah Fachmi.

Baca Juga: Anggaran PEN 2021 membengkak, ini kata ekonom

Lanjutnya, cashflow DJS Kesehatan yang cukup ini, tentu juga akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan. BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta.

Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas. Juga tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.

“Di tahun 2020, angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya. Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1% di tahun 2020 naik menjadi 81,5%. Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3% di tahun 2020 dari angka 79,1% di tahun 2019,” ujar Fachmi.

Ia juga menghimbau Peserta JKN-KIS juga diharapkan secara aktif memberikan umpan balik atas layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan. Serta tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan, sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan Program JKN-KIS.

“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran. Terima kasih juga kepada fasilitas kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Daerah serta DPR RI yang turut mengawal dan berkontribusi dalam upaya keberlangsungan Program JKN-KIS,” jelas Fachmi.

Fachmi menambahkan, saat ini masih perlu adanya upaya bersama juga untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan; dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.

“Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS. Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal,” pungkas Fachmi.

Selanjutnya: BPJS Kesehatan: Hingga akhir 2020 tidak ada gagal bayar klaim layanan kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×