Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terjadi peningkatan permintaan paspor oleh masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu belakangan. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menambah kuota penerbitan paspor.
Melansir infopublik.id, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan, untuk menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor, pihaknya secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat.
"Dengan langkah ini, semoga bisa mengkaver pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi, jelas Achmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/6/2022).
Achmad menyebutkan, penambahan kuota berlaku mulai Senin (6/6/2022). Pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.
"Masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota, dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai Minggu (5/6/2022)," ujarnya.
Baca Juga: Ini 4 Cara Bayar Paspor Online via BCA hingga Mandiri dengan Mudah
Menurut Achmand, peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaik-nya situasi pandemi diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara, serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umrah dan haji oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka," kata Achmad.
Adapun untuk mengurus paspor, Achmad meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor.
Baca Juga: Ini Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan
Cara Menggunakan M-Paspor
Bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana tahapan menggunakan aplikasi M-Paspor, silakan simak informasi yang dibagikan di laman imigrasi.go.id ini:
- Unduh dan Install Aplikasi M-Paspor di Smartphone Atau Tablet Android/iOS
Pertama-tama, pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Playstore (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS). Pengguna Android dapat mengunduh dari LINK INI, sedangkan pengguna iOS dapat mengunduh dari LINK INI. Pastikan aplikasi ter-install dengan sempurna pada perangkat.
- Daftarkan Akun Pengguna
Saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail. Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
- Ajukan Permohonan Paspor
Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Seusai kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.
- Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal
Tahapan berikutnya yakni menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone. Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.
- Tahap Pembayaran
Usai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF. Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).
- Perubahan Jadwal (Opsional)
Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.
Baca Juga: Cek, Berikut Ciri-ciri Buku Nikah Asli dan Cara Mengecek Keasliannya
- Wawancara di Kantor Imigrasi
Achmad mengatakan, pemohon paspor tetap perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas.
“Tetapi sekarang tidak untuk diinput datanya karena sudah melalui Aplikasi M-Paspor. Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara. Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat.”, tuturnya.
Ia menambahkan, pemohon dapat menyampaikan kepada petugas apabila ingin paspor barunya dikirimkan via Kantor Pos ke rumah atau tempat bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News