kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan


Senin, 21 Maret 2022 / 04:50 WIB
Ini Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas negara, paspor merupakan syarat wajib yang harus dimiliki. Paspor juga menjadi identitas resmi yang diakui secara internasional. 

Paspor berisi data diri pemilik, termasuk foto, tanda tangan, tanggal lahir, dan identitas lainnya. 

Sebagaimana diketahui, paspor di Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor. 

Lalu, berapa biaya pembutan paspor? 

Biaya pengurusan paspor akan masuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian. 

"Biaya pengurusan paspor sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.”, kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Imigrasi, Senin (04/10/2021). 

Baca Juga: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Adapun daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 adalah: 

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp 600.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp 150.000
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000 

Baca Juga: Hindari 3 Kesalahan Ini Saat Membuat Paspor via M-Paspor



TERBARU

×