Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terjadi peningkatan permintaan paspor oleh masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu belakangan. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menambah kuota penerbitan paspor.
Melansir infopublik.id, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan, untuk menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor, pihaknya secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat.
"Dengan langkah ini, semoga bisa mengkaver pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi, jelas Achmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/6/2022).
Achmad menyebutkan, penambahan kuota berlaku mulai Senin (6/6/2022). Pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.
"Masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota, dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai Minggu (5/6/2022)," ujarnya.
Baca Juga: Ini 4 Cara Bayar Paspor Online via BCA hingga Mandiri dengan Mudah
Menurut Achmand, peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaik-nya situasi pandemi diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara, serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umrah dan haji oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka," kata Achmad.
Adapun untuk mengurus paspor, Achmad meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor.
Baca Juga: Ini Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan
Cara Menggunakan M-Paspor
Bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana tahapan menggunakan aplikasi M-Paspor, silakan simak informasi yang dibagikan di laman imigrasi.go.id ini:
- Unduh dan Install Aplikasi M-Paspor di Smartphone Atau Tablet Android/iOS
Pertama-tama, pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Playstore (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS). Pengguna Android dapat mengunduh dari LINK INI, sedangkan pengguna iOS dapat mengunduh dari LINK INI. Pastikan aplikasi ter-install dengan sempurna pada perangkat.
- Daftarkan Akun Pengguna
Saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail. Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.