kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hingga akhir tahun lalu, utang klaim Jiwasraya sentuh Rp 20 triliun


Senin, 24 Mei 2021 / 11:15 WIB
Hingga akhir tahun lalu, utang klaim Jiwasraya sentuh Rp 20 triliun

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak gagal bayar terkuak 2018 lalu, jumlah klaim Jiwasraya terus menggunung. Alhasil, banyak pemegang polis yang belum menerima uang pembayaran klaim hingga hari ini. 

Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya Angger Yuwono mengatakan, bahwa perusahaan mempunyai utang klaim kepada nasabah sebesar Rp 20 triliun per Desember 2020. Mayoritas berasal dari polis asuransi tradisional.

"Klaim-klaim yang belum terbayarkan karena Jiwasraya tidak mampu bayar kemudian menjadi delay payment klaim. Jiwasraya mencatatnya sebagai hutang klaim," kata Angger dalam diskusi secara virtual pada Jumat (21/5). 

Baca Juga: Siap beroperasi, IFG Life akan terima kucuran dana segar dari pemerintah pada Juni

Jika dirinci utang klaim Jiwasraya juga berasal dari polis tradisional korporasi Rp 1,6 triliun. Sedangkan sisanya adalah utang klaim ritel baik berupa klaim meninggal dunia maupun nilai tebus. 

Guna mengurangi nilai klaim, Jiwasraya menerapkan haircut atau pengurangan nilai tunai hingga 5% pada skema restrukturisasi polis. Akibatnya, pemegang polis hanya mendapatkan 95% pembayaran klaim dan dicicil selama lima tahun setelah polis dipindahkan ke IFG Life. 

"Skema restrukturisasi disusun berdasarkan ketersediaan dana ditambah modal dari pemerintah Rp 22 triliun dengan mempertimbangkan banyak hal," lanjut Angger. 

Hingga saat ini, restrukturisasi polis Jiwasraya hampir mencapai 100%. Dari situ, restrukturisasi polis bancassurance sudah 94,4% atau disetujui oleh 16.567 pemegang polis. Sedangkan persetujuan restrukturisasi polis korporasi dan ritel masing-masing sebesar 91,7% dan 81.6%. 

Baca Juga: Segera cair, IFG Life akan terima suntikan dana segar untuk operasional

Setelah direstrukturisasi polis Jiwasraya dipindahkan ke IFG Life. Perusahaan asuransi baru ini akan mengelola portofolio Jiwasraya, mengelola bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan market utama dari ekosistem BUMN. 

IFG Life juga sudah mengantongi izin operasional perusahaan sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-19/D.05/2021. Hingga saat ini, perusahaan sedangkan membangun infrastruktur pelayanan dan menunggu suntikan dana dari pemerintah pada Juni mendatang. 

Tolak Restrukturisasi

Sayangnya, program restrukturisasi menuai penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya, dari Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) yang mempertanyakan keabsahan jumlah pensiunan perusahaan BUMN yang menyetujui program tersebut. 

Ketua FPBNJ Syahrul Tahir menyebut, klaim Jiwasraya yang menyatakan pensiunan PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, dan PT Timah Indonesia Tbk menerima restrukturisasi sebagai sesuatu yang tidak benar. "

Forum pensiunan sudah deklarasi dan menyatakan sikap untuk menolak restrukturisasi Jiwasraya," ungkap Syahrul. 

Baca Juga: Pensiunan BUMN tulis surat terbuka kepada Jokowi soal Jiwasraya

Sebelumnya, Jiwasraya menawarkan beberapa opsi restrukturisasi kepada pensiunan Garuda Indonesia dengan memberikan batas waktu hingga pertengahan Mei 2021. Menurut Syarul, apabila pensiunan tidak menyetujui restrukturisasi maka manfaat tidak akan dibayarkan. 

"Pensiunan terpaksa memilih, karena diancam oleh Jiwasraya. Apabila tidak memilih, maka polisnya akan dibekukan dan manfaat pensiunannya akan dihentikan mulai bulan Juni 2021 ini," terangnya. 

Sebentar lagi, batas pengajuan restrukturisasi akan berakhir 31 Mei 2021. Dengan tenggat waktu itu, ia menyatakan bahwa forum tetap menolak skema restrukturisasi. Lalu meminta Jiwasraya membatalkan skema pemotongan manfaat hingga 74% pada skema tersebut. 

Selanjutnya: Persetujuan program restrukturisasi Jiwasraya untuk kategori ritel baru 81%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×