kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Harga Pertamax Ditahan, Selisih Rp 4.700/Liter! Siapa yang Menanggung Bebannya?


Rabu, 13 Mei 2026 / 04:13 WIB
Harga Pertamax Ditahan, Selisih Rp 4.700/Liter! Siapa yang Menanggung Bebannya?
ILUSTRASI. Harga Pertamax bertahan di Rp 12.300/liter, padahal harga keekonomian capai Rp 17.000. Cari tahu alasan di balik keputusan ini. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax masih bertahan di level Rp 12.300 per liter (harga acuan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali). PT Pertamina (Persero) belum melakukan penyesuaian harga, meski harga minyak mentah dunia terus menanjak dan nilai tukar rupiah menunjukkan pelemahan.

Di tengah kondisi tersebut, harga keekonomian BBM non-subsidi ini diperkirakan telah menembus Rp 17.000 per liter. Dengan asumsi itu, terdapat selisih sekitar Rp 4.700 per liter antara harga keekonomian dengan harga jual di pasar saat ini.

Kondisi penahanan harga tidak hanya terjadi pada Pertamina. Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) badan usaha swasta, harga BBM Research Octane Number (RON) 92 juga belum mengalami perubahan.

BP-AKR masih membanderol BP 92 seharga Rp 12.390 per liter. Sementara Vivo Energy Indonesia masih menjual Revvo 92 di harga Rp 12.390 per liter.

Perbandingan Harga Pertamax Saat Ini vs Harga Keekonomian

Komponen Harga (Rp/Liter)
Harga jual Pertamax saat ini 12.300
Perkiraan harga keekonomian 17.000
Selisih (gap) 4.700

DEN: Skema Subsidi dan Kompensasi Belum Mengatur BBM Non-Subsidi

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi menilai langkah menahan harga BBM non-subsidi RON 92 merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi, mempertahankan daya beli masyarakat, serta menekan inflasi.

Namun, ia menegaskan bahwa BBM non-subsidi atau Jenis BBM Umum (JBU) pada prinsipnya seharusnya mengikuti mekanisme pasar.

Baca Juga: Jelang Rebalancing MSCI, Danantara Yakin Pasar Modal RI Takkan Turun Status

Kholid menjelaskan bahwa skema subsidi hanya ditujukan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), sedangkan kompensasi diberikan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara rinci mengatur pemberian kompensasi untuk BBM non-subsidi, termasuk menanggung selisih harga keekonomian dengan harga jual.

Baca Juga: Jelang Rebalancing MSCI, Danantara Yakin Pasar Modal RI Takkan Turun Status

"Kalau di atas kertas, subsidi untuk JBT, kompensasi untuk JBKP, JBU dilepas ke pasar. (Menahan harga BBM RON 92) plus-nya stabilitas sosial-politik dan ekonomi. Ini semacam sharing the burden, karena fiskal Pemerintah juga tertekan karena lonjakan subsidi dan kompensasi. Minus-nya kerugian korporasi," kata Kholid saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/5/2026).

Pushep: Pemerintah Bisa Intervensi, Tapi Dasar Hukum Harus Kuat

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar sepakat, apabila tidak ada kompensasi atau kebijakan pemerintah yang ikut menanggung selisih harga keekonomian, maka margin badan usaha akan tergerus.

Meski begitu, Bisman menekankan bahwa sampai saat ini memang belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur kompensasi untuk BBM non-subsidi.

Namun ia mengingatkan bahwa BBM merupakan komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, pemerintah tetap memiliki ruang untuk melakukan intervensi melalui kebijakan penugasan, stabilisasi harga, maupun kebijakan fiskal tertentu untuk menjaga stabilitas ekonomi.

"Pemerintah tetap memiliki ruang untuk mendorong stabilitas harga melalui kebijakan energi dan koordinasi dengan badan usaha. Pemerintah bisa saja memberikan kompensasi atau menanggung selisih harga, namun dasar kebijakan dan hukumnya harus hati-hati. Harus jadi perhatian soal kepastian regulasi, mekanisme pengawasan, serta keberlanjutan beban anggaran negara," tegas Bisman.

Tonton: KPK: Tangkap Koruptor Lebih Mahal, Negara Sampai Bayarin Makan dan Baju!

Harga Keekonomian Bisa Naik, Tapi Ada Risiko Inflasi dan Migrasi Konsumsi

Bisman menilai, jika mengikuti tren harga minyak dunia serta pelemahan rupiah saat ini, maka harga Pertamax atau BBM RON 92 semestinya berada jauh di atas harga jual sekarang.

Menurutnya, wajar apabila Pertamina maupun badan usaha swasta mempertimbangkan kenaikan harga BBM non-subsidi untuk memangkas disparitas antara harga keekonomian dengan harga di pasar.

Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan harga tersebut berpotensi berdampak pada inflasi, kenaikan biaya transportasi dan logistik, hingga tekanan daya beli kelas menengah.

Selain itu, ada risiko pergeseran konsumsi dari Pertamax ke BBM subsidi seperti Pertalite apabila selisih harga semakin lebar.

"Yang perlu diperhatikan dampaknya terhadap inflasi dan biaya transportasi maupun logistik. Termasuk juga perlu menjaga daya beli kelas menengah serta dampak perpindahan konsumsi dari Pertamax ke BBM subsidi," imbuh Bisman.

Ekonom UI: Penahanan Harga Lebih Banyak Faktor Non-Ekonomi

Pengamat BUMN sekaligus ekonom dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menyoroti bahwa kebijakan menahan harga Pertamax dan BBM RON 92 kemungkinan besar lebih mempertimbangkan faktor non-ekonomi.

Menurut Toto, jika merujuk indikator kurs rupiah dan harga minyak acuan, maka harga Pertamax seharusnya sudah berada di kisaran Rp 17.000 per liter.

"Jadi kalau masih dipertahankan, berarti pertimbangan supaya tidak terjadi migrasi ke Pertalite, dan juga mempertahankan daya beli kelas menengah yang makin susut," kata Toto.

Jika Ada Kompensasi, Bagaimana Skema untuk Swasta?

Toto juga mempertanyakan apabila pemerintah benar-benar membuka opsi kompensasi untuk menahan harga BBM non-subsidi, bagaimana skema pembayaran akan diterapkan bagi badan usaha swasta.

Ia menilai, kompensasi bagi Pertamina masih memungkinkan selama pemerintah membayarkan selisih harga. Namun untuk badan usaha swasta yang tidak mendapatkan kompensasi, tekanan margin bisa menjadi persoalan besar.

Di sisi lain, kebijakan kompensasi juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara, terutama karena anggaran subsidi dan kompensasi energi saat ini sudah membengkak.

"Buat Pertamina ini oke saja, sepanjang kompensasi dibayarkan. Problem di swasta yang tidak terima kompensasi, mungkin mereka akan kesulitan. Ketahanan fiskal negara menjadi kata kunci. Jadi tunggu keputusan Menkeu dan menteri ESDM," tandas Toto.

Dengan kondisi harga minyak global yang masih tinggi serta tekanan nilai tukar rupiah, penahanan harga Pertamax dan BBM non-subsidi RON 92 menjadi dilema kebijakan: menjaga stabilitas ekonomi dan inflasi, namun berpotensi menekan margin badan usaha dan membuka perdebatan baru soal peluang kompensasi di luar skema regulasi yang berlaku saat ini.

Potensi Dampak Kenaikan Harga BBM RON 92

Dampak Penjelasan
Inflasi naik Harga energi memicu kenaikan harga barang/jasa
Biaya transportasi & logistik meningkat Ongkos distribusi barang ikut naik
Daya beli kelas menengah tertekan Konsumsi rumah tangga melemah
Migrasi konsumsi ke BBM subsidi Risiko peralihan dari Pertamax ke Pertalite
Margin badan usaha tergerus jika harga ditahan Jika tidak ada kompensasi, korporasi bisa rugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×