kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

KTP Masih Wajib untuk Check-in Hotel? Ini Klarifikasi Resmi Dukcapil


Rabu, 13 Mei 2026 / 06:44 WIB
KTP Masih Wajib untuk Check-in Hotel? Ini Klarifikasi Resmi Dukcapil
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri RI memberikan klarifikasi terkait penggunaan KTP elektronik (KTP-el). (Dok/HID Global)

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri RI memberikan klarifikasi terkait penggunaan KTP elektronik (KTP-el).

Belakangan ini muncul pemahaman di antara masyarakat bahwa tidak perlu lagi menyerahkan KTP-el saat check-in hotel serta adanya larangan fotokopi dokumen tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan permohonan maaf usai adanya kesalahpahaman yang timbul di masyarakat.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat,” kata Teguh dikutip dari kanal YouTube Kemendagri RI, Senin (11/5/2026).

Klarifikasi Dukcapil soal penggunaan KTP

Teguh menegaskan bahwa KTP masih bisa digunakan untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi.

“Seperti misalnya check-in hotel dan juga berbagai keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Kemudian, dia juga memastikan penggunaan fotokopi KTP pada prinsipnya masih bisa dilakukan.

Namun demikian, Teguh menekankan hal tersebut sesuai kebutuhan pelayanan dan tetap bertanggung jawab.

“Sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi,” ucap dia.

Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Teguh menerangkan bahwa KTP-el adalah kartu identitas kependudukan resmi yang mempunyai berbagai kegunaan.

“KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk,” terangnya.

Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan begitu, Ditjen Dukcapil mendorong agar proses verifikasi dan validasi data, tidak perlu dilakukan secara konvensional.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan, bisa dilakukan secara elektronik atau digital,” jelas Teguh.

Dukcapil terus perkuat sistem dan mekanisme pelayanan

Ia memastikan bahwa Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan pelindungan terhadap data pribadi masyarakat.

Teguh mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan.

“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” ungkapnya.

Pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik kepada masyarakat dengan cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tabel: Klarifikasi Dukcapil soal KTP-el dan Fotokopi KTP

Isu yang Beredar Klarifikasi Dukcapil Catatan Penting
Tidak perlu menyerahkan KTP saat check-in hotel KTP masih bisa digunakan untuk check-in hotel Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Fotokopi KTP dilarang Fotokopi KTP pada prinsipnya masih bisa dilakukan Harus sesuai kebutuhan pelayanan
Data KTP bebas disalin tanpa aturan Harus bertanggung jawab Perhatikan keamanan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi
 

(Aditya Priyatna Darmawan, Irawan Sapto Adhi)

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/12/103000265/dukcapil-klarifikasi-soal-tak-perlu-serahkan-ktp-check-in-hotel-dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×