kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dipatok Rp 1.262,9 T, target penerimaan pajak tahun 2022 dinilai terlalu optimistis


Rabu, 18 Agustus 2021 / 05:15 WIB
Dipatok Rp 1.262,9 T, target penerimaan pajak tahun 2022 dinilai terlalu optimistis

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.262,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,5% dibandingkan outlook 2021 sebesar Rp 1.142,5 triliun.

Lonjakan penerimaan pajak tahun depan akan disumbang dari pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% year on year (yoy) dan pajak penghasilan (PPh) tumbuh sebesar 10,7% yoy.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan target penerimaan pajak tahun depan masih terlalu optimis. Sebab, Fajry melihat aktivitas dunia usaha belum sepenuhnya pulih, terlebih adanya kebijakan penurunan tarif PPh badan tahun depan menjadi 20%, dari yang berlaku saat ini sebesar 22%.

Menurutnya, kinerja PPh Badan cukup fundamental terhadap penerimaan pajak, sebab jenis pajak tersebut merupakan salah satu  kontributor terbesar. Oleh karenanya, guna mensubstitusi adanya sentimen tersebut, Fajry mengatakan pemerintah tetap perlu menjalankan ektensifikasi pajak.

Baca Juga: Tahun depan PPh badan turun menjadi 20%, begini penjelasan Sri Mulyani

Kata Fajry rencana kebijakan penerimaan pajak pemerintah seperti perluasan basis pemajakan, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, dan evaluasi pemberian insentif sejalan dengan pemulihan ekonomi.  Dengan demikian tidak akan mengganggu pemulihan ekonomi.

"Secara garis besar kami mengapresiasi rencana kebijakan penerimaan pajak di tahun 2022. Bahwasanya melakukan optimalisasi penerimaan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi menjadi tantangan tersendiri pada tahun 2022," kata Fajry, Selasa (17/8).

Hanya saja, Fajry berpesan meski dalam konteks perluasan basis pajak, optimalisasi perlu dilakukan pada sektor yang benar-benar sudah pulih. Optimalisasi perlu dilakukan ke Wajib Pajak yang tidak atau paling sedikit terdampak pandemi.

Selain itu, jangan sampai optimalisasi mengorbankan tingkat kepatuhan wajib pajak selama ini telah patuh serta jangan sampai mengorbankan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas.

Baca Juga: Soal alokasi anggaran pemindahan IKN, ini penjelasan pemerintah

Di sisi lain, dirinya juga mengapresiasi reformasi perpajakan  tahun depan yang mengusung tema "Menuju Sistem yang Sehat dan Adil”, baik reformasi kebijakan dan reformasi administrasi.

Menurutnya, reformasi ini tak hanya memberikan peningkatan penerimaan namun juga berkelanjutan. Tak hanya mendorong penerimaan namun juga sejalan dengan upaya mendorong ekonomi. 



TERBARU

×