Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan akan turun menjadi 20%, dari yang berlaku di tahun ini sebesar 22%. Penurunan tarif pajak korporasi ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menetapkan target penerimaan pajak tahun depan.
Adapun penurunan tarif PPh Badan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Postur Anggaran.
Pemerintah juga mengatur klausul penurunan PPh Badan pada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Bahkan untuk Wajib Pajak (WP) Badan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan ekstra potongan tarif PPh Badan 3%, sehingga menjadi 17% berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan tarif PPh Badan menjadi salah satu penyebab, penerimaan pajak di tahun 2022 belum bisa naik signifikan, atau lebih tinggi dibandingkan periode sebelum pandemi virus corona.
Baca Juga: Apakah Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2021 Menandakan Resesi Sudah Berakhir?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok, penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.262,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,5% dibandingkan outlook penerimaan pajak di tahun ini sebesar Rp 1.142,5 triliun. Sementara itu, pada 2019 lalu saat virus corona belum berdampak pada perekonomian Indonesia, penerimaan pajak mencapai Rp 1.332,7 triliun.
“Jadi meskipun pemulihannya cukup kuat kita diharapkan, namun pada rate PPh Badan yang akan turun 20% di tahun depan, ini yang menyebabkan penerimaan pajak tidak melonjak secara drastis,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2022, Senin (16/8).
Kendati terkendala oleh penurunan tarif PPh Badan, tahun depan pemerintah tetap akan menjalankan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi agar mencapai target yang telah ditetapkan.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan ada enam kebijakan pajak di tahun depan. Pertama perluasan basis pemajakan dengan peningkatan kepatuhan melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan perpajakan.
Kedua, inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Ketiga, peluasan kanal pembayaran pajak. Keempat, penegakan hukum berkeadilan dan mendorong kepatuhan WP.
Kelima, melanjutkan reformasi perpajakan antara lain dalam aspek Sumber Daya Manusia (SDM), proses bisnis, teknologi informasi, dan regulasi. Keenam, pemberian insentif fiskal secara menyeluruh terukur untuk kegiatan ekonomi strategi yang mempunyai multiplier yang kuat.
Selanjutnya: Tiga ekonom ini sepakat pertumbuhan ekonomi tahun depan bisa tembus di atas 5%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News