Reporter: Yudho Winarto | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA.PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dihukum ganti rugi atas gugatan konsumen pembeli emas 7 ton. Faizal Kurniawan, pakar hukum perdata bidang kontrak dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) pasal 1367 menyatakan bahwa sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya.
"Saya objektif saja berdasarkan KUHP perdata perusahaan tidak bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan karyawan atau tenaga kerjanya. Apalagi dalam kasus Budi Said tidak ada perintah dari perusahaan," ujar Faizal Kurniawan dalam keterangannya Jumat (22/1).
Hal tersebut disampaikan Dr Faizal sehubungan dengan kasus yang dilakukan oknum mantan karyawan dan pemegang kuasa pembelian emas PT Antam yang melakukan penipuan dengan iming-iming adanya discount pembelian logam mulia emas. Akibat perbuatan oknum karyawan yang telah dipecat Antam tersebut PT Antam digugat.
Baca Juga: Merasa tak bersalah, Antam bakal lawan balik gugatan 1.136 kg emas
Faizal memaparkan, apa pun kesalahan karyawan atau tenaga kerja tidak bisa serta merta disalahkan ke perusahaan sebagai korporasi. Contohnya jika ada satpam yang melakukan kesalahan bukan atas nama perusahaan maka perusahaan tersebut tidak bisa menanggung kesalahan yang dilakukan satpam.
Apalagi jika kesalahan satpam itu karena keteledoran atau kelalaiannya sendiri. "Begitu pun yang dilakukan oleh karyawan PT Antam yang menjanjikan memberikan diskon kepada toko emas di Surabaya. Yang dilakukan itu kan antar personal dengan toko emas itu," jelasnya.
Faizal menuturkan, perusahaan publik biasanya memiliki SOP yang mengatur karyawan atau tenaga kerjanya bila mereka melakukan kelalaian yang dilakukan atas nama pribadi. Karena sebagai perusahaan publik tentu ada aturan atau pembatasan kewenangan bagi tenaga kerjanya.
"Kalau soal gugatan boleh saja dilakukan oleh Budi Said. Namun prinsip hukum harus diterapkan karena ada pembatasannya. Majelis hakim pun mempunyai kewenangan namun dalam putusannya harus mempertimbangkan dengan prinsip - prinsip hukum. Itu yang harus diperhatikan bersama,” kata Faizal.
Faizal juga menuturkan, penetapan PT Antam sebagai salah satu tergugat merupakan hal yang salah alamat, sebab dalam kasus ini Antam juga dirugikan baik secara material dan immaterial.
“Jadi sebaiknya majelis hakim lebih seksama dalam menyikapi kasus ini dan harus mempertimbangkan pasal 1367 KUHP dalam mengambil keputusan,” kata Faizal.
Baca Juga: Menang gugatan melawan Antam, inilah profil pengusaha Surabaya Budi Said
Penggugat perkara ini adalah Budi Said yang membeli emas di PT Antam pada tahun 2018 melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni. Dalam gugatannya, Budi Said menyebut saat itu disepakati diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp 3,5 triliun.
Namun, setelah Rp 3,5 triliun dibayarkan hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata tidak sesuai diskon dalam kesepakatan awal antara Budi Said dengan oknum broker yang sebenarnya tidak berwenang mengatasnamakan Antam, melainkan berdasarkan harga resmi emas yang berlaku di PT Antam.
Budi Said pun mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selain itu, turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News