kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Digugat konsumen 1,1 ton emas, pakar hukum nilai Antam tak bersalah


Jumat, 22 Januari 2021 / 14:59 WIB
Digugat konsumen 1,1 ton emas, pakar hukum nilai Antam tak bersalah
ILUSTRASI. Digugat konsumen 1,1 ton emas, pakar hukum nilai Antam tak bersalah. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Yudho Winarto | Editor: Adi Wikanto

"Kalau soal gugatan boleh saja dilakukan oleh Budi Said. Namun prinsip hukum harus diterapkan karena ada pembatasannya. Majelis hakim pun mempunyai kewenangan namun dalam putusannya harus mempertimbangkan dengan prinsip - prinsip hukum. Itu yang harus diperhatikan bersama,” kata Faizal.

Faizal juga menuturkan, penetapan PT Antam sebagai salah satu tergugat merupakan hal yang salah alamat, sebab dalam kasus ini Antam juga dirugikan baik secara material dan immaterial.

“Jadi sebaiknya majelis hakim lebih seksama dalam menyikapi kasus ini dan harus mempertimbangkan pasal 1367 KUHP dalam mengambil keputusan,” kata Faizal.

Baca Juga: Menang gugatan melawan Antam, inilah profil pengusaha Surabaya Budi Said

Penggugat perkara ini adalah Budi Said yang membeli emas di PT Antam pada tahun 2018 melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni. Dalam gugatannya, Budi Said menyebut saat itu disepakati  diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp 3,5 triliun.

Namun, setelah Rp 3,5 triliun dibayarkan hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata tidak sesuai diskon dalam kesepakatan awal antara Budi Said dengan oknum broker yang sebenarnya tidak berwenang mengatasnamakan Antam, melainkan berdasarkan harga resmi emas yang berlaku di PT Antam.

Budi Said pun mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selain itu, turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×