kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Digugat konsumen 1,1 ton emas, pakar hukum nilai Antam tak bersalah


Jumat, 22 Januari 2021 / 14:59 WIB
Digugat konsumen 1,1 ton emas, pakar hukum nilai Antam tak bersalah
ILUSTRASI. Digugat konsumen 1,1 ton emas, pakar hukum nilai Antam tak bersalah. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Yudho Winarto | Editor: Adi Wikanto

 JAKARTA.PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dihukum ganti rugi atas gugatan konsumen pembeli emas 7 ton. Faizal Kurniawan, pakar hukum perdata bidang kontrak dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur  menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) pasal 1367 menyatakan bahwa sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya.

"Saya objektif saja berdasarkan KUHP perdata perusahaan tidak bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan karyawan atau tenaga kerjanya. Apalagi dalam kasus Budi Said tidak ada perintah dari perusahaan," ujar Faizal Kurniawan dalam keterangannya Jumat (22/1).

Hal tersebut disampaikan Dr Faizal  sehubungan dengan kasus yang dilakukan oknum mantan karyawan dan pemegang kuasa pembelian emas PT Antam yang melakukan penipuan dengan iming-iming adanya discount pembelian logam mulia emas. Akibat perbuatan oknum karyawan yang telah dipecat Antam tersebut PT Antam digugat.

Baca Juga: Merasa tak bersalah, Antam bakal lawan balik gugatan 1.136 kg emas

Faizal memaparkan, apa pun kesalahan karyawan atau tenaga kerja tidak bisa serta merta disalahkan ke perusahaan sebagai korporasi. Contohnya jika ada satpam yang melakukan kesalahan bukan atas nama perusahaan maka perusahaan tersebut tidak bisa menanggung kesalahan yang dilakukan satpam.

Apalagi jika kesalahan satpam itu karena keteledoran atau kelalaiannya sendiri. "Begitu pun yang dilakukan oleh karyawan PT Antam yang menjanjikan memberikan diskon kepada toko emas di Surabaya. Yang dilakukan itu kan antar personal dengan toko emas itu," jelasnya.

Faizal menuturkan, perusahaan publik biasanya memiliki SOP yang mengatur karyawan atau tenaga kerjanya bila mereka melakukan kelalaian yang dilakukan atas nama pribadi. Karena sebagai perusahaan publik tentu ada aturan atau pembatasan kewenangan bagi tenaga kerjanya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×