kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.577.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Dana Haji Tertahan, PIHK Talangi Armuzna: Haji Khusus 2026 di Ujung Tanduk


Senin, 05 Januari 2026 / 03:00 WIB
Dana Haji Tertahan, PIHK Talangi Armuzna: Haji Khusus 2026 di Ujung Tanduk
ILUSTRASI. Dana jemaah haji khusus belum cair dari BPKH. PIHK terpaksa menalangi biaya Armuzna demi menjaga keberangkatan haji khusus 2026.?(DOK/Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH))

Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kembali terpaksa menalangi pembayaran paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) lantaran dana pelunasan jemaah haji khusus masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kondisi ini terjadi hingga batas akhir pembayaran Armuzna yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (4/1/2026). Situasi tersebut dinilai berisiko mengganggu tahapan penyelenggaraan dan keberangkatan jemaah haji khusus tahun 2026.

Permasalahan ini disampaikan oleh 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PIHK/PPIU) yang menilai keterlambatan pencairan dana berpotensi menimbulkan hambatan serius, mulai dari pengurusan visa hingga kepastian keberangkatan jemaah.

Meski Kementerian Haji dan Umrah RI telah menggelar diskusi terbatas dengan asosiasi pada Jumat (2/1/2026) dan menjanjikan percepatan administrasi, hingga kini dana jemaah masih belum tersalurkan ke PIHK.

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa pembayaran paket Armuzna merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Baca Juga: Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2026 Harus dengan Coretax, Ini Cara Aktivasi Akunnya

“Kalau pembayaran paket Armuzna tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi, maka proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan. Artinya, tidak bisa masuk ke tahap pengurusan visa dan berisiko tidak berangkat,” ujar Firman dalam keterangan resmi, Minggu (4/1/2026).

Firman yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjelaskan, meskipun dana jemaah sebesar USD 8.000 per jemaah masih berada di BPKH, PIHK telah menunaikan kewajiban pembayaran kontrak Armuzna secara penuh sesuai total kuota yang dialokasikan.

“PIHK sudah melaksanakan kewajiban pembayaran Armuzna untuk seluruh kuota, meskipun dana jemaah belum dapat dicairkan. Ini dilakukan agar proses penyelenggaraan haji khusus tidak terhenti,” katanya.

Tonton: Indonesia Hentikan Impor Solar 2026: Dampak Swasta & Peran Kilang Pertamina

Namun demikian, tekanan keuangan PIHK kian besar karena pembayaran kontrak Armuzna dilakukan saat jumlah jemaah final belum diketahui. Hingga Jumat (2/1/2026), jumlah jemaah yang telah melunasi baru mencapai 6.101 orang atau sekitar 28,7 persen, ditambah 4.042 jemaah cadangan, masih jauh dari total kuota 17.680 jemaah.

“PIHK membayar dalam kondisi belum tahu berapa perolehan jemaah final. Ini tentu menimbulkan risiko dan tekanan likuiditas yang tidak kecil,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zaky Zakaria Ashari, menyebut hambatan utama pencairan dana pengembalian keuangan (PK) terjadi pada proses verifikasi dokumen.

“Di lapangan, meskipun dokumen sudah dipenuhi, proses PK tetap belum berjalan baik. Sistem membaca hasil scan paspor, tapi kalau dianggap tidak memadai, langsung gagal,” kata Zaky.

Ia menjelaskan, perbedaan ejaan nama antara paspor dan data pendaftaran—meskipun hanya satu huruf—kerap membuat dokumen dinilai tidak valid. Permasalahan serupa juga terjadi pada proses sinkronisasi data BPJS.

“Orangnya sama, tapi karena beda ejaan nama, sistem menganggap tidak valid. Padahal jamaah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujarnya.

Selain itu, Zaky menyoroti proses pemenuhan istithaah kesehatan melalui sistem Siskohatkes yang dinilai semakin memperumit proses pencairan dana jemaah.

Tonton: Indonesia Hentikan Impor Solar 2026: Dampak Swasta & Peran Kilang Pertamina

“Kami sudah mengusulkan agar ada verifikasi manual dengan unggah dokumen sebagai alternatif. Fasilitasnya ada, tapi tetap dipaksakan robotik. Dengan timeline Saudi yang sangat ketat, ini berisiko,” katanya.

Ia pun mengingatkan potensi terburuk apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan.

“Kalau Saudi-nya juga kekeuh atas timeline, yang kita khawatirkan bersama, Haji Khusus 2026 gagal berangkat. Na’uzubillaah,” pungkas Zaky.

Kesimpulan

Tertahannya dana jemaah haji khusus di BPKH memaksa PIHK menanggung beban pembiayaan Armuzna di tengah tenggat ketat Arab Saudi, sehingga menimbulkan tekanan likuiditas serius dan risiko gangguan keberangkatan Haji Khusus 2026. Masalah ini tidak semata soal keterlambatan administratif, melainkan mencerminkan ketidaksinkronan sistem verifikasi, rigiditas digitalisasi, dan lemahnya mitigasi risiko dalam tata kelola keuangan haji. Tanpa solusi cepat dan fleksibel, terutama pada verifikasi dokumen dan mekanisme pencairan, beban pembiayaan akan terus dialihkan ke PIHK dan berpotensi berujung pada kegagalan keberangkatan jemaah.

Selanjutnya: Peringatan INDEF: Jalan ke IHSG 10.000 Penuh Guncangan Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

×