kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.764   24,00   0,14%
  • IDX 8.774   25,71   0,29%
  • KOMPAS100 1.208   3,36   0,28%
  • LQ45 852   0,04   0,00%
  • ISSI 317   2,61   0,83%
  • IDX30 438   -1,14   -0,26%
  • IDXHIDIV20 511   -0,40   -0,08%
  • IDX80 134   0,43   0,32%
  • IDXV30 140   0,16   0,11%
  • IDXQ30 140   -0,16   -0,11%

Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2026 Harus dengan Coretax, Ini Cara Aktivasi Akunnya


Minggu, 04 Januari 2026 / 08:18 WIB
Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2026 Harus dengan Coretax, Ini Cara Aktivasi Akunnya
ILUSTRASI. Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2026 Harus dengan Coretax, Ini Cara Aktivasi Akunnya

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Segera  aktivasi akun Coretax di website Coretaxdjp.pajak.go.id. Mulai tahun 2026 ini, lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak hanya menggunakan akun Coretax. Lapor SPT paling lambat 31 Maret 2026 untuk wajib pajak pribadi.

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak. 

Coretax ini sudah dibangun sejak Januari 2021 dan rencananya akan diimplementasikan mulai tahun 2024. Namun hingga tahun 2025 kemarin, sistem Coretax masih sering error sehingga belum digunakan sepenuhnya.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan Coretax sudah final dan siap diterapkan untuk administrasi perpajakan secara menyeluruh pada tahun 2026 ini.

Baca Juga: Harga iPhone 17 Air Semakin Murah: Diskon 15% Awal 2026, Cek Spesifikasi Lengkapnya

Dilansir dari website resmi DJP, Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut guna aktivasi akun Coretax:

  1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  3. Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
  4. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
  5. Lakukan verifikasi identitas.
  6. Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
  7. Klik tombol “Simpan”.
  8. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
  9. Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
  10. Selesai.

Tonton: Pemerintah Cabut Jutaan Hektar Izin Sawit dan Segel Tambang Usai Banjir Sumatra

Cara mendapatkan kode otorisasi / tanda tangan digital

Penandatanganan dokumen, termasuk SPT Tahunan, pada Coretax DJP dilakukan dengan menggunakan kode otorisasi atau tanda tangan digital. Berikut cara mengajukan permintaan kode otorisasi:

  • Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
  • Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
  • Baca dan centang Pernyataan.
  • Klik Simpan.
  • Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
  • Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
  • Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
  • Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

Kini, Anda sudah siap menggunakan Coretax untuk laporan administrasi perpajakan.

Dengan berbagai fasilitas pendukung tersebut, DJP berharap proses transisi ke sistem Coretax berjalan lancar dan pelaporan SPT 2025 dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.

Indonesia Hentikan Impor Solar 2026: Dampak Swasta & Peran Kilang Pertamina

Selanjutnya: Apakah Mutasi Transaksi DANA Bisa Dihapus? Ini Penjelasan untuk Pengguna

Menarik Dibaca: 7 Film Populer Bertema Fashion untuk Fashion Enthusiast

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×