kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.200   -59,00   -0,36%
  • IDX 6.909   -18,45   -0,27%
  • KOMPAS100 1.005   -2,63   -0,26%
  • LQ45 769   -3,42   -0,44%
  • ISSI 227   0,12   0,05%
  • IDX30 396   -3,05   -0,76%
  • IDXHIDIV20 458   -4,29   -0,93%
  • IDX80 113   -0,29   -0,26%
  • IDXV30 113   -1,21   -1,06%
  • IDXQ30 128   -1,04   -0,80%

Ciri-Ciri Obat Palsu & Ilegal Menurut BPOM, Jangan Sampai Salah Beli


Rabu, 21 Desember 2022 / 04:45 WIB
Ciri-Ciri Obat Palsu & Ilegal Menurut BPOM, Jangan Sampai Salah Beli

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaannya seiring dengan beredarnya obat-obatan palsu di pasaran. Sebab, jika Anda sampai salah membeli, kesehatan tubuh Anda menjadi taruhannya. 

Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan informasi penting mengenai ciri-ciri obat palsu dan ilegal yang harus diketahui masyarakat. 

Namun, sebelum membahas mengenai ciri-ciri obat palsu dan ilegal, simak dulu penjelasan mengenai obat palsu atau ilegal berikut ini.

Pengertian obat palsu atau ilegal

Melansir akun Instagram resmi BPOM @bpom_ri, obat ilegal merupakan obat tanpa izin edar, termasuk obat palsu. 

Sedangkan obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. 

Baca Juga: Daftar 6 Obat Sirup PT Ciubros Farma yang Dimusnahkan BPOM

Dampak berbahaya penggunaan obat palsu atau ilegal

Berikut adalah dampak dari penggunaan obat palsu atau ilegal terhadap kesehatan tubuh:

1. Menurunkan atau menghilangkan efektivitas obat
2. Menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan karena penggunaan bahan aktif yang tidak tepat
3. Kondisi tidak membaik atau bahkan bertambah parah hingga menyebabkan kematian
4. Biaya pengobatan menjadi lebih tinggi
5. Kepercayaan kepada sistem kesehatan semakin menurun

Ciri-ciri obat palsu atau ilegal

Berikut adalah 7 ciri obat-obatan palsu atau ilegal yang wajib kita ketahui:

1. Efek yang dirasakan berbeda dari yang seharusnya, bahkan tidak memberikan efek sama sekali
2. Informasi yang tercantum tidak sesuai dengan informasi yang disetujui
3. Kondisi kemasan tidak baik atau warna berbeda dari yang biasanya beredar secara resmi
4. Informasi produsen, nomor bets, dan tanggal kadaluwarsa tidak ditulis dan tidak terbaca dengan jelas
5. Adanya kesalahan penggunaan bahasa, tata bahasa, dan ejaan pada obat
6. Adanya kecurigaan terhadap sumber, harga, dan keaslian dokumen produk
7. Produk memiliki tampilan, bau, dan rasa yang tidak semestinya. Anda bisa membandingkan dengan obat sebelumnya yang sering dikonsumsi.

Baca Juga: Daftar Lengkap 32 Obat PT REMS yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Tips agar terhindar dari obat palsu atau ilegal

Di bawah ini adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan agar terhindar dari obat palsu atau ilegal:

1. Membeli obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian yang berizin. Jika Anda membeli obat secara online, beli pada sarana berizin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)
2. Membeli obat keras dengan resep dokter
3. Mewaspadai harga obat yang terlalu murah atau mahal dari harga pasaran
4. Mewaspadai iklan obat yang berlebihan, seperti klaim yang menuliskan kata "ampuh"
5. Selalu lakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi obat 
6. Mengecek legalitas produk obat melalui BPOM Mobile. Anda bisa mengunduh aplikasinya di Appstore atau Playstore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×