Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia di perpanjang untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023. Ini termasuk aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Guna mengendalikan laju kasus Covid-19, Menhub telah menekan Surat Edaran (SE) soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022.
Lantas, apa saja syarat perjalanan dengan pesawat, kereta api, dan kapal saat Nataru?
Syarat naik pesawat
Ketentuan dan syarat menggunakan transportasi udara atau pesawat juga masih merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022.
Berikut merupakan syarat naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri:
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
- Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.
Baca Juga: Tiket untuk Periode Natal dan Tahun Baru 2023 Sudah Terjual 254.336 Tiket
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin.
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Jelang Idul Fitri, Ketua Satgas Jelaskan Aturan Mudik
Syarat naik kereta api
Merujuk SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022, berikut syarat lengkap naik kereta api:
Syarat naik kereta api antarkota
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Momentum Libur Natal 2021, KAI Layani 146 Ribu Pelanggan KA Jarak Jauh
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sebagai catatan, setiap pelaku perjalanan dengan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Syarat naik kereta dalam satu aglomerasi atau kereta api komuter
- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan PeduliLindungi.
Baca Juga: Mulai 7 November, KAI Buka Penjualan Tiket Natal dan Tahun Baru 2022
Syarat naik kapal
Syarat naik kapal atau transportasi laut masih merujuk pada SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022.
Berikut syarat perjalanan dengan kapal laut saat libur Nataru:
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua. Dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin.
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
- Seluruh calon penumpang di atas, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Semua ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi calon penumpang kapal yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), serta pelayaran terbatas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api, Kapal, dan Pesawat Jelang Libur Nataru 2022"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Inten Esti Pratiwi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News