kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Cek Lagi, Ini Aturan Perjalanan Nataru 2023 yang Dirilis Kemenhub


Rabu, 14 Desember 2022 / 05:00 WIB
Cek Lagi, Ini Aturan Perjalanan Nataru 2023 yang Dirilis Kemenhub
ILUSTRASI. Guna mengendalikan kasus Covid-19, Menhub telah menekan SE tentang perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Merujuk SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022, berikut syarat lengkap naik kereta api: 

Syarat naik kereta api antarkota 

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas 

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). 
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
- Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. 
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun 

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua. 
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. 
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Baca Juga: Momentum Libur Natal 2021, KAI Layani 146 Ribu Pelanggan KA Jarak Jauh

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun 

- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Sebagai catatan, setiap pelaku perjalanan dengan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Syarat naik kereta dalam satu aglomerasi atau kereta api komuter 

- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
- Wajib menggunakan  aplikasi PeduliLindungi. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan PeduliLindungi. 

Baca Juga: Mulai 7 November, KAI Buka Penjualan Tiket Natal dan Tahun Baru 2022



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×