kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cek Lagi, Ini Aturan Perjalanan Nataru 2023 yang Dirilis Kemenhub


Rabu, 14 Desember 2022 / 05:00 WIB
Cek Lagi, Ini Aturan Perjalanan Nataru 2023 yang Dirilis Kemenhub
ILUSTRASI. Guna mengendalikan kasus Covid-19, Menhub telah menekan SE tentang perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia di perpanjang untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023. Ini termasuk aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Guna mengendalikan laju kasus Covid-19, Menhub telah menekan Surat Edaran (SE) soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022. 

Lantas, apa saja syarat perjalanan dengan pesawat, kereta api, dan kapal saat Nataru? 

Syarat naik pesawat 

Ketentuan dan syarat menggunakan transportasi udara atau pesawat juga masih merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022. 

Berikut merupakan syarat naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri: 

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas 

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). 
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. 

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun 

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua. 
- Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin. 

Baca Juga: Tiket untuk Periode Natal dan Tahun Baru 2023 Sudah Terjual 254.336 Tiket 

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun 

- Dikecualikan dari kewajiban vaksin. 
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Namun, mereka harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),  serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Jelang Idul Fitri, Ketua Satgas Jelaskan Aturan Mudik



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×