kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.785.000   -13.000   -0,46%
  • USD/IDR 17.823   4,00   0,02%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Catat! Ini 8 dokumen perdata yang harus dilekatkan meterai Rp 10.000


Selasa, 03 November 2020 / 06:05 WIB
Catat! Ini 8 dokumen perdata yang harus dilekatkan meterai Rp 10.000

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kendati demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan khusus untuk tahun 2021, meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih berlaku. 

Hanya saja nominal materai yang ditempel di atas Rp 10.000. Sebagai gambaran, dengan menempelkan dua buah meterai Rp 6.000, atau satu meterai Rp 6.000 ditambah dua materai Rp 3.000.

Suryo bilang, kebijakan itu diambil mengingat masih banyak meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang beredar di pasaran. “Jadi ada transisi menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita beri ruang.

Di sisi lain karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar ini yang kita gunakan jadi kita transisikan,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Disahkan DPR, harga meterai resmi Rp 10.000 awal tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×