kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat! Ini 8 dokumen perdata yang harus dilekatkan meterai Rp 10.000


Selasa, 03 November 2020 / 06:05 WIB
Catat! Ini 8 dokumen perdata yang harus dilekatkan meterai Rp 10.000

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kendati demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan khusus untuk tahun 2021, meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih berlaku. 

Hanya saja nominal materai yang ditempel di atas Rp 10.000. Sebagai gambaran, dengan menempelkan dua buah meterai Rp 6.000, atau satu meterai Rp 6.000 ditambah dua materai Rp 3.000.

Suryo bilang, kebijakan itu diambil mengingat masih banyak meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang beredar di pasaran. “Jadi ada transisi menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita beri ruang.

Di sisi lain karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar ini yang kita gunakan jadi kita transisikan,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Disahkan DPR, harga meterai resmi Rp 10.000 awal tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×