kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Catat! Ini 8 dokumen perdata yang harus dilekatkan meterai Rp 10.000


Selasa, 03 November 2020 / 06:05 WIB
Catat! Ini 8 dokumen perdata yang harus dilekatkan meterai Rp 10.000

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kendati demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan khusus untuk tahun 2021, meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih berlaku. 

Hanya saja nominal materai yang ditempel di atas Rp 10.000. Sebagai gambaran, dengan menempelkan dua buah meterai Rp 6.000, atau satu meterai Rp 6.000 ditambah dua materai Rp 3.000.

Suryo bilang, kebijakan itu diambil mengingat masih banyak meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang beredar di pasaran. “Jadi ada transisi menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita beri ruang.

Di sisi lain karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar ini yang kita gunakan jadi kita transisikan,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Disahkan DPR, harga meterai resmi Rp 10.000 awal tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×