kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Catat! Ini 8 dokumen perdata yang harus dilekatkan meterai Rp 10.000


Selasa, 03 November 2020 / 06:05 WIB
Catat! Ini 8 dokumen perdata yang harus dilekatkan meterai Rp 10.000

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada 26 Oktober 2020. Dalam hal ini ada delapan dokumen perdata yang musti dilekatkan meterai Rp 10.000.

Pertama, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

Ketiga, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya. Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Kelima, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Keenam, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Baca Juga: Tarif meterai jadi Rp 10.000, pos penerimaan pajak lainnya bisa capai Rp 12,1 triliun

Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Kedelapan, dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun ketentuan tarif bea meterai tahun depan sebesar Rp 10.000 berlaku satu tarif, berubah dari ketentuan saat ini yang menggunakan dua tarif yakni meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Namun, batasan nilai nominal dokumen ditingkatkan dari sebelumnya minimal Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Baca Juga: Habiskan stok, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan tahun depan



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×