kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara mendapatkan BLT untuk PKL dan warteg Rp 1,2 juta


Kamis, 16 September 2021 / 04:00 WIB
Cara mendapatkan BLT untuk PKL dan warteg Rp 1,2 juta

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai bagi pedagang kaki lima (PKL) dan atau warteg (BTPKLW).

Bantuan tersebut rencananya akan diberikan untuk mereka yang berada pada wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 4. 

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti diberitakan Kompas.com, 7 September 2021. 

Nilai bantuan yang diberikan bagi PKL dan pemilik warteg berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta. Angka ini sama seperti nominal Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Perlu diketahui, bantuan untuk PKL dan pemilik warteg tidak diberikan untuk mereka yang sudah menjadi penerima BPUM.  

Baca Juga: KemenkopUKM libatkan asosiasi PKL untuk penyaluran dana BLT Rp 1,2 juta

"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," ujar Airlangga. 

Cara mendapatkan bantuan 

Mekanisme bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP. 

Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini? 

Nantinya, akan dilakukan pendataan penerima BLT yang dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas. 

Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Baca Juga: Siapa saja yang berhak dapat Kartu Sembako dan bagaimana mendapatkannya?

"(Penyerahan) Bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," kata Airlangga Bantuan tunai yang diberikan merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM level 3 dan 4 yang diberlakukan sejak awal Juli 2021. 



TERBARU

×