kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara mendapatkan BLT untuk PKL dan warteg Rp 1,2 juta


Kamis, 16 September 2021 / 04:00 WIB
Cara mendapatkan BLT untuk PKL dan warteg Rp 1,2 juta

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Syarat BLT untuk PKL dan pemilik warteg adalah: 

  • Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
  • Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
  • Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Pemilik Warteg, Ini Cara Dapatnya"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Pemberian Bantuan Tunai PKL dan Warung Dimulai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×