kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Cara cek dan biaya uji emisi kendaraan, tilang berlaku 13 November 2021


Selasa, 02 November 2021 / 10:26 WIB
Cara cek dan biaya uji emisi kendaraan, tilang berlaku 13 November 2021
ILUSTRASI. Ilustrasi uji emisi.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor pribadi harus segela melakukan uji emisi kendaraannya. Pasalnya, sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan bermotor, mobil, maupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta. 

Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021. 

Namun sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021. 

Nantinya akan dilakukan pengecekan dengan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan. Jika terbukti tak lulus uji emisi, nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian. 

Disebutkan, setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian. 

Baca Juga: Ternyata ini arti pelat khusus berkode RF, sudah tahu?

Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan. 

Denda tilang

Menurut pemberitaan sebelumnya, penilangan dilakukan dengan dasar ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Adapun denda maksimal untuk mobil maksimal sebesar Rp 500.000 dan sepeda motor maksimal sebesar Rp 250.000. Pengguna kendaraan bermotor dapat membawa bukti lulus uji emisi saat bepergian. 

Masyarakat disarankan untuk menyatukan surat lulus uji emisi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). 

Baca Juga: Cara gampang menemukan bengkel uji emisi mobil di DKI Jakarta

Cara melakukan uji emisi 

Uji emisi menjadi salah satu upaya mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus. Tes dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian mempunyai ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. 

Kelulusan uji emisi berdampak baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan. Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukannya dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup. 

Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Sehingga, kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio. 

Pengujian dilakukan selama 5-7 menit, dengan kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai. Zat yang dideteksi antara lain karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida. 

Baca Juga: Sudah berlaku, berapa besaran denda mobil tak lulus uji emisi di Jakarta?

Lokasi uji emisi di Jakarta 

Uji emisi di DKI Jakarta tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat, sebagai berikut: 

Jakarta Timur 

  • PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya Nomor 63, Pal Meriam
  • PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika Nomor 355, Cawang
  • Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto Nomor 1A, Malaka
  • Jaya CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 7, RT 004/RW 005
  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono Nomor 20, Duren Sawit 

Baca Juga: Sanksi tilang pelanggaran ganjil genap mulai diberlakukan besok

Jakarta Selatan 

  • Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran Nomor 162, Bintaro Jakarta Pusat
  • PT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 32 

Jakarta Utara 

  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
  • Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua Nomor 99A, RT 5/RW 2 

Jakarta Barat 

  • PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang Nomor 35, RT 001/RW 002, Kelurahan Kelapa Dua
  • Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav. Nomor 1, Kelurahan Sumur Batu 

Biaya uji emisi 

Biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp 200.000. Jaringan dealer dan bengkel milik Astra memungut biaya uji emisi mobil sebesar Rp 150.000, hanya untuk harga uji emisi, belum termasuk biaya servis kendaraan dan kebutuhan lainnya. 

Sedangkan untuk Daihatsu, membanderol tarif sebesar Rp 165.000 untuk tes emisi gas buang. Biaya uji emisi untuk sepeda motor, tarifnya setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil. 

Tetapi, tarif ini merupakan tarif pasaran normal saat ini yang beredar di masyarakat, dan belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta. 

Kriteria lulus uji emisi 

Kriteria kendaraan uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Akan dilakukan pembagian sesuai jenis mesin dan tahun pembuatan, sebagai berikut: 

  • Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm. 
  • Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm. 
  • Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. 
  • Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen. 
  • Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen. 
  • Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen. 
  • Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm. 
  • Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. 

Sumber: Kompas.com (Ihsanuddin, Nur Fitriatus S, Rosy Dewi/ Editor: Nursita S, Rizal S, Sari H)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Uji Emisi Berlaku 13 November, Ini Lokasi, Biaya, dan Cara Ceknya"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Mobil tak lulus uji emisi di Jakarta bakal ditilang Rp 500.000, sudah tahu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

×