Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kriteria kendaraan uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Akan dilakukan pembagian sesuai jenis mesin dan tahun pembuatan, sebagai berikut:
- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
- Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Sumber: Kompas.com (Ihsanuddin, Nur Fitriatus S, Rosy Dewi/ Editor: Nursita S, Rizal S, Sari H)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Uji Emisi Berlaku 13 November, Ini Lokasi, Biaya, dan Cara Ceknya"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: Mobil tak lulus uji emisi di Jakarta bakal ditilang Rp 500.000, sudah tahu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News