kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah berlaku, berapa besaran denda mobil tak lulus uji emisi di Jakarta?


Kamis, 28 Oktober 2021 / 06:39 WIB
Sudah berlaku, berapa besaran denda mobil tak lulus uji emisi di Jakarta?
ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. ANTARA/Dhoni Setiawan

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Selasa (26/10/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penerapan sanksi tilang tersebut diharapkan bisa menciptakan kualitas udara yang lebih baik di DKI Jakarta. 

"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa. 
Asep menjelaskan, penerapan sanksi mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286, yaitu sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000. 

Baca Juga: Ingat! Mulai hari ini (18/10), pemberlakuan ganjil genap di Jakarta kembali normal

"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota," ucap Asep. 

Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi. 

Kendaraan bermotor, kata Asep, merupakan salah satu sumber polusi udara dan penyebab meningkatnya kemacetan di Jakarta. 

Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu. 

Baca Juga: 4 Warna pelat nomor kendaraan baru 2022, tidak ada lagi pelat hitam

"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," kata Asep.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Mulai Hari Ini di Jakarta, Mobil Tak Lulus Uji Emisi Ditilang Rp 500.000, Motor Rp 250.000"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Nursita Sari

Selanjutnya: Siap-siap, warna pelat nomor kendaraan bakal diganti secara bertahap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×