Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Masyarakat yang tak mampu membayar pinjaman online (pinjol) dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman.
Dilansir dari laman OJK, restrukturisasi merupakan bentuk keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau lembaga pembiayaan (leasing).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyarankan agar masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman tidak menghindar dari penagihan, melainkan segera mengajukan restrukturisasi.
“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” kata Frederica, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/11/2025).
“Lebih baik datangi perusahaannya. Misalnya, bilang: ‘Pak, Bu, saya sedang kena PHK. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” imbuhnya.
Frederica menegaskan, OJK siap memfasilitasi pertemuan antara debitur dan perusahaan jasa keuangan bila terjadi kendala komunikasi.
Baca Juga: Terbaru! 95 Pinjol Resmi OJK November 2025, Crowde Dicabut Izinnya
Cara Mengajukan Restrukturisasi Pinjol
Dilansir dari laman resmi OJK, pengajuan restrukturisasi pinjol dapat dilakukan dengan menghubungi langsung pihak bank atau leasing tempat Anda meminjam uang.
Selain itu, Anda juga bisa mengajukan melalui telepon kantor, email, WhatsApp, atau sarana komunikasi digital lainnya.
Debitur dapat mengajukan restrukturisasi kapan saja tanpa batas waktu, karena kebijakan ini berlaku secara berkelanjutan.
Setelah pengajuan diterima, akan dilakukan asesmen oleh pihak lembaga keuangan.
Jika lolos, OJK akan menetapkan perubahan status debitur — yang dapat membantu saat mengajukan kredit di masa mendatang.
Daftar lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas restrukturisasi dapat dilihat di website atau media sosial resmi OJK.
Baca Juga: Dari Jerami Jadi BBM: Bobibos Hadirkan Bensin Nabati RON 98,1 Ramah Lingkungan
Restrukturisasi Tidak Menghapus Pinjaman
Perlu dipahami, restrukturisasi pinjol tidak menghapus utang, melainkan hanya memberikan keringanan pembayaran.
Artinya, sisa cicilan tetap harus dibayarkan, namun dengan ketentuan yang lebih ringan dan disesuaikan dengan kemampuan debitur.
Bentuk keringanan yang bisa diberikan antara lain:
- Penurunan suku bunga
- Perpanjangan jangka waktu cicilan
- Pengurangan tunggakan pokok
- Pengurangan bunga
- Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
- Konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara
Tonton: OJK Sebut Utang Masyarakat RI Paling Banyak di Pinjol, Nilainya Hampir Rp 85 Triliun
Sebagai contoh, seorang pengemudi ojek online yang kehilangan banyak pelanggan bisa mengajukan restrukturisasi pinjaman motor berupa penundaan pembayaran pokok atau bunga selama 3–12 bulan, tergantung hasil kesepakatan.
Kelompok Prioritas Penerima Restrukturisasi Pinjol
Keringanan ini tidak diberikan kepada semua orang, tetapi difokuskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Beberapa kelompok yang menjadi prioritas penerima restrukturisasi pinjol antara lain:
- Pelaku UMKM
- Pekerja harian
- Nelayan
- Pengemudi ojek online
- Pemilik usaha kecil
Besaran pinjaman yang diutamakan untuk program restrukturisasi adalah di bawah Rp10 miliar.
Kesimpulan:
Restrukturisasi pinjol merupakan solusi resmi dari OJK bagi masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman. Langkah ini jauh lebih baik daripada menghindari penagihan, karena memberi kesempatan untuk menyesuaikan skema pembayaran dengan kemampuan debitur. Meskipun tidak menghapus utang, restrukturisasi bisa meringankan beban cicilan dan membantu menjaga reputasi finansial, terutama bagi pelaku UMKM dan pekerja sektor informal yang terdampak kondisi ekonomi sulit.
Selanjutnya: Harga Minyak Dunia Lanjut Turun Kamis (13/11): Brent ke US$62,69 & WTI ke US$58,44
Menarik Dibaca: Rekomendasi Menu Diet Tanpa Nasi untuk Turunkan Berat Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













