kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.749   18,00   0,11%
  • IDX 8.406   17,40   0,21%
  • KOMPAS100 1.164   1,81   0,16%
  • LQ45 847   -0,37   -0,04%
  • ISSI 294   2,38   0,82%
  • IDX30 445   -1,56   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -3,53   -0,69%
  • IDX80 131   0,24   0,18%
  • IDXV30 138   -0,36   -0,26%
  • IDXQ30 140   -0,75   -0,53%

Cara Ajukan Restrukturisasi Pinjol agar Dapat Keringanan Jika Tak Mampu Bayar


Kamis, 13 November 2025 / 09:56 WIB
Cara Ajukan Restrukturisasi Pinjol agar Dapat Keringanan Jika Tak Mampu Bayar
ILUSTRASI. Masyarakat yang tak mampu membayar pinjaman online (pinjol) dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Masyarakat yang tak mampu membayar pinjaman online (pinjol) dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman.

Dilansir dari laman OJK, restrukturisasi merupakan bentuk keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau lembaga pembiayaan (leasing).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyarankan agar masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman tidak menghindar dari penagihan, melainkan segera mengajukan restrukturisasi.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” kata Frederica, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/11/2025).

“Lebih baik datangi perusahaannya. Misalnya, bilang: ‘Pak, Bu, saya sedang kena PHK. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” imbuhnya.

Frederica menegaskan, OJK siap memfasilitasi pertemuan antara debitur dan perusahaan jasa keuangan bila terjadi kendala komunikasi.

Baca Juga: Terbaru! 95 Pinjol Resmi OJK November 2025, Crowde Dicabut Izinnya

Cara Mengajukan Restrukturisasi Pinjol

Dilansir dari laman resmi OJK, pengajuan restrukturisasi pinjol dapat dilakukan dengan menghubungi langsung pihak bank atau leasing tempat Anda meminjam uang.

Selain itu, Anda juga bisa mengajukan melalui telepon kantor, email, WhatsApp, atau sarana komunikasi digital lainnya.

Debitur dapat mengajukan restrukturisasi kapan saja tanpa batas waktu, karena kebijakan ini berlaku secara berkelanjutan.

Setelah pengajuan diterima, akan dilakukan asesmen oleh pihak lembaga keuangan.

Jika lolos, OJK akan menetapkan perubahan status debitur — yang dapat membantu saat mengajukan kredit di masa mendatang.

Daftar lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas restrukturisasi dapat dilihat di website atau media sosial resmi OJK.

Baca Juga: Dari Jerami Jadi BBM: Bobibos Hadirkan Bensin Nabati RON 98,1 Ramah Lingkungan



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×