kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional 5 Hari, Jika 6 Tuntutan Ini Tidak Dipenuhi


Kamis, 13 Oktober 2022 / 07:00 WIB
Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional 5 Hari, Jika 6 Tuntutan Ini Tidak Dipenuhi

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan akan menggelar aksi mogok nasional apabila enam isu yang disuarakan pada aksi unjuk rasa buruh tidak dipenuhi oleh pemerintah. Dia menyebutkan aksi mogok nasional itu akan dilakukan pada pertengahan bulan Desember 2022 selama lima hari yakni dari Senin hingga Jumat.

"Mogok nasional yang kami maksud adalah di pabrik-pabrik itu kami stop produksi, buruh-buruh keluar tapi didahului oleh pemberitahuan kepada pihak berwenang," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Menurut Iqbal, rencananya aksi mogok nasional akan diikuti tiga hingga lima juta buruh di Indonesia. Ia menambahkan, saat aksi mogok nasional dilakukan, para buruh akan memadati kantor-kantor pemerintahan di berbagai daerah.

"Ada sebagian ke Istana Merdeka, sebagian ada yang datang ke DPR, di daerah-daerah ke kantor gubernur, tapi mayoritas yang dikawasan industri itu lumpuh," ungkap dia.

Baca Juga: Total Ada 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Informasi Lengkapnya

Iqbal mengungkapkan, aksi mogok nasional dilakukan agar pemerintah pusat memenuhi tuntutan buruh yang kerap kali disuarakan pada aksi unjuk rasa seperti turunkan harga bahan bakar (BBM) dan tolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

"Solusinya agar, satu, harga BBM kembali ke harga lama, karena minyak dunia sudah turun. Kedua, menaikkan upah buruh 13 persen," ucap Iqbal.

"Tiga, Omnibus Law sudah lah stop saja, buat apa sih enggak ada manfaatnya terutama di klaster ketenagakerjaan dan yang paling penting jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, bisa lebih cepat mogok nasional itu," sambung dia.



TERBARU

×