Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023 atau tahun depan.
Melansir laman setkab.go.id, Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pengumuman tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023 disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa (11/10/2023) di Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Muhadjir.
Bagi masyarakat yang ingin mengunduh SKB tiga menteri libur nasional dan cuti bersama 2023, dapat langsung ke laman setkab.go.id.
Adapun link PDF untuk mengundug SKB tiga menteri tersebut adalah:
Link PDF rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Sementara itu, Muhadjir juga menjelaskan mengenai jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelasnya.
Baca Juga: Kapan Libur Maulid Nabi Muhammad 2022? Simak Juga Sejarahnya
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023:
Berikut hari libur nasional tahun 2023:
- 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
- 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
Baca Juga: Tanggal Merah Oktober Ada Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Hari Libur Nasional 2022
Adapun cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News