kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bunga penjaminan LPS langsung turun 50 basis poin, apa pertimbangannya?


Rabu, 25 November 2020 / 06:50 WIB
Bunga penjaminan LPS langsung turun 50 basis poin, apa pertimbangannya?

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memilih mempercepat penurunan bunga penjaminan. Hal ini dibuktikan LPS dengan kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) langsung sebesar 50 bps. LPS juga memangkas tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing sebesar 25 bps di bank umum.

Dus, per 25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2020, bunga penjaminan LPS tercatat 4,5% untuk rupiah, 1% untuk valas dan 7% untuk BPR. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa bilang,  hal itu sengaja dilakukan LPS agar proses penurunan bunga dana dan bunga kredit bisa bertransmisi lebih cepat. Sekaligus mendorong tingkat penyaluran kredit perbankan yang masih rendah.

Apalagi, menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini rasio likuiditas seperti loan to deposit ratio (LDR) perbankan cenderung turun menjadi 83,16% pada September 2020 dari 85,11% pada Agustus 2020. Hal ini tidak lepas dari laju pertumbuhan kredit pada September 2020 yang cuma 0,12% year on year (yoy) dan  pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) berada di level 12,88% yoy. Kondisi pertumbuhan kredit dan DPK ini ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun.

Baca Juga: LPS akan turunkan bunga penjaminan, untuk memotong bunga kredit dan deposito

Bukan cuma itu, tingkat bunga antar bank juga masih relatif stabil dan berada di level yang cukup rendah. Tercatat untuk bunga INDONESI, JIBOR 1 bulan, dan JIBOR 3 bulan masing-masing 3,29%, 4,05% dan 4,30%.  Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) tetap melakukan operasi moneter melalui lelang term deposit dan lelang reverse repo secara aktif.

Pergerakan suku bunga internasional (LIBOR) juga terpantau bergerak dalam rentang terbatas dan cenderung rendah. LIBOR overnight dan LIBOR 1 bulan terpantau stabil di level 0,08% dan 0,15%, sementara itu LIBOR 3 bulan berada di level 0,23%.

"Tren pertumbuhan kredit dan DPK ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun. Dengan pertimbangan itu, LPS menetapkan untuk menurunkan bunga penjaminan," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (24/11).

Beberapa indikator simpanan menurut data LPS juga masih ada di level tinggi. Salah satunya dari sisi kepercayaan nasabah penyimpan terhadap sistem perbankan masih tinggi tercermin dari cakupan simpanan perbankan.

Berdasarkan data bulan Oktober 2020, tingkat penjaminan LPS terpantau stabil berada di level yang memadai. Jumlah rekening yang dijamin LPS adalah sebesar 99,91% dari total rekening atau setara dengan 339.913.159 rekening. Sementara secara nominal jumlah simpanan yang dijamin mencapai 51,22% dari total simpanan atau setara dengan Rp 3.427,43 triliun.

Pun, fundamental perbankan di Tanah Air dipandang masih baik yang tercermin dari pergerakan Indeks Stabilitas Perbankan (BSI) yang masih berada dalam kategori “normal”. BSI ada posisi 17 November 2020 berada pada level 99,24 atau turun 16 bps dibandingkan akhir bulan Oktober 2020 disebabkan turunnya tekanan pada market pressure.

Baca Juga: Ini alasan LPS memangkas bunga penjaminan

Lalu, apa alasan LPS memangkas bunga penjaminan di bank umum hingga 50 bps?. Menurut Purbaya, hal ini berkaitan dengan sudah turunnya tingkat bunga deposito di perbankan, sebelum LPS memangkas bunga penjaminan pada bulan November 2020. "Malah bank-bank kecil juga sudah ikut menurunkan suku bunga. Ini terjadi karena persaingan (bunga) antar buku sudah mereda," ujarnya.

Ia berharap, lewat pemangkasan bunga penjaminan ini transmisi penurunan bunga simpanan ke bunga kredit bisa lebih cepat. Apalagi setelah Bank Indonesia (BI) kembali memangkas bunga acuan BI 7-day reverse repo rate (7DRRR) sebanyak 25 bps. "Kita mengharapkan transmisi ini akan diteruskan ke dalam suku bunga kredit oleh perbankan. Sehingga diharapkan ada respon dari korporasi sehingga tren pertumbuhan kredit yang terkontraksi bisa sedikti naik," imbuhnya.

LPS membantah bila disebut keputusan ini dianggap agresif. Sebab, bunga penjaminan LPS sejatinya masih kalah cepat dengan penurunan bunga BI. Purbaya memandang keputusan yang diambil Dewan Komisioner LPS sudah sesuai dengan data-data pasar dan tren perkembangan ekonomi di masa mendatang.

Selanjutnya: Dongkrak permintaan kredit, begini saran OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×