kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.113   81,41   1,01%
  • KOMPAS100 1.143   10,78   0,95%
  • LQ45 827   6,17   0,75%
  • ISSI 288   3,89   1,37%
  • IDX30 430   3,27   0,77%
  • IDXHIDIV20 517   3,70   0,72%
  • IDX80 128   1,26   1,00%
  • IDXV30 141   1,87   1,34%
  • IDXQ30 140   0,91   0,65%

Bunga penjaminan LPS langsung turun 50 basis poin, apa pertimbangannya?


Rabu, 25 November 2020 / 06:50 WIB
Bunga penjaminan LPS langsung turun 50 basis poin, apa pertimbangannya?

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

Lalu, apa alasan LPS memangkas bunga penjaminan di bank umum hingga 50 bps?. Menurut Purbaya, hal ini berkaitan dengan sudah turunnya tingkat bunga deposito di perbankan, sebelum LPS memangkas bunga penjaminan pada bulan November 2020. "Malah bank-bank kecil juga sudah ikut menurunkan suku bunga. Ini terjadi karena persaingan (bunga) antar buku sudah mereda," ujarnya.

Ia berharap, lewat pemangkasan bunga penjaminan ini transmisi penurunan bunga simpanan ke bunga kredit bisa lebih cepat. Apalagi setelah Bank Indonesia (BI) kembali memangkas bunga acuan BI 7-day reverse repo rate (7DRRR) sebanyak 25 bps. "Kita mengharapkan transmisi ini akan diteruskan ke dalam suku bunga kredit oleh perbankan. Sehingga diharapkan ada respon dari korporasi sehingga tren pertumbuhan kredit yang terkontraksi bisa sedikti naik," imbuhnya.

LPS membantah bila disebut keputusan ini dianggap agresif. Sebab, bunga penjaminan LPS sejatinya masih kalah cepat dengan penurunan bunga BI. Purbaya memandang keputusan yang diambil Dewan Komisioner LPS sudah sesuai dengan data-data pasar dan tren perkembangan ekonomi di masa mendatang.

Selanjutnya: Dongkrak permintaan kredit, begini saran OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×