kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPK beberkan temuan perihal pengelolaan GBK, berikut hasilnya


Selasa, 18 Mei 2021 / 08:00 WIB
BPK beberkan temuan perihal pengelolaan GBK, berikut hasilnya

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuannya terkait pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Hasil temuan tersebut di antaranya menemukan kurang optimalnya pengelolaan kawasan tersebut.

Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara (KN) III BPK, Bambang Pamungkas menerangkan, secara umum terdapat tiga temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan di tahun 2019 pada pengelolaan Gelora Bung Karno.

"Dua temuan terkait permasalahan pendapatan dan satu temuan terkait penatausahaan barang milik negara (BMN) yang ada di Gelora Bung Karno," ujar Bambang dalam Youtube BPK RI Official yang Kontan.co.id kutip Senin (17/5).

Terkait masalah pendapatan, Bambang menyebut, pelaksanaan perjanjian pemanfaatan lahan di GBK belum optimal. Misalnya, jika dilihat di sekitar kawasan senayan memiliki banyak papan-papan reklame. Papan-papan reklame tersebut memanfaatkan dan menyewa lahan dari GBK.

Baca Juga: Ambil alih pengelolaan TMII, pemerintah beres-beres aset negara

"Dari hasil pemeriksaan BPK diketahui ada sebetulnya sewa lahannya sudah selesai tapi papan reklame nya masih ada. Oleh karena itu, seharusnya ada penerimaan dari pemasangan papan reklame yang tidak diterima GBK karena sudah selesai perjanjiannya, reklamenya, iklannya masih ada tapi pendapatannya tidak masuk," terang Bambang.

Kemudian, permasalahan pembayaran kontribusi tidak optimal. BPK melihat terdapat perjanjian dengan pihak swasta yang di dalamnya tidak mengatur jadwal pembayaran kontribusi maupun tidak mengatur kapan kontribusinya harus dibayarkan.

"Ada kontrak seperti itu yang kita temukan. Sehingga hal ini tentunya ngga jelas kapan harus disetor. Kalau terlambat bagaimana, ada dendanya atau tidak. Kita berikan saran supaya yang seperti ini tidak terjadi lagi. Kita temukan ada yang terlambat tapi dendanya belum dikenakan," ungkap Bambang.

Selain itu, mengenai penatausahaan barang milik negara (BMN), BPK juga menemukan sejumlah permasalahan. Di antaranya, terkait inventarisasi aset yang telah diterima GBK, nilai aset yang diterima tersebut, kondisi asetnya saat ini, dan aset yang sudah rusak namun belum dilaporkan.

"Jadi penatausahaan di GBK belum seluruhnya tertib. Contohnya di tahun 2019, (sebelumnya) ada Asian Games, kita tahu ada aset - aset yang diperbaiki, aset-aset yang baru dan sebagainya. Mestinya kalau sudah diserahkan ke GBK harus dicatat. Penambahan aset di tahun 2019, hasil pemeriksaan kita pihak GBK sebetulnya dapat transfer BMN dari Kementerian PUPR," jelas Bambang.

Bambang menyebut, hasil temuan tersebut telah diberikan kepada kementerian atau pihak terkait seperti Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), BLU pengelola kawasan Gelora Bung Karno dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"BPK diberi amanah oleh UU untuk melihat mengenai posisi tindak lanjut hasil pemeriksaan. Memang sudah ada yang ditindaklanjuti, ada yang belum ditindaklanjuti, itu terus kita monitor," ujar Bambang.

Baca Juga: Pembangkit listrik tenaga surya 1,2 megawatt bakal dibangun di Gelora Bung Karno

Lebih lanjut Bambang mengatakan, kawasan GBK memiliki aset yang terbilang cukup banyak seperti kas dan deposito. Aset tanahnya tercatat hampir seluas kurang lebih 280 hektare (Ha) yang nilainya lebih dari Rp 344 triliun.

Bahkan, sejumlah tempat publik seperti Senayan City dan Plaza Senayan didirikan di atas lahan milik Gelora Bung Karno. Hasil kerja sama dengan beberapa pihak swasta tersebut nantinya akan menjadi bagian dari laporan keuangan yang disajikan di laporan keuangan Sekretariat Negara karena GBK merupakan BLU yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Kalau kita lihat di laporan keuangan Sekretaris Negara (Setneg) tahun 2019 ada namanya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lebih dari Rp 465 miliar. Dari jumlah itu, ada sebesar Rp 298 miliar yang berasal dari jasa pengelolaan kawasan di GBK," ucap Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×