kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK beberkan temuan perihal pengelolaan GBK, berikut hasilnya


Selasa, 18 Mei 2021 / 08:00 WIB
BPK beberkan temuan perihal pengelolaan GBK, berikut hasilnya

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuannya terkait pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Hasil temuan tersebut di antaranya menemukan kurang optimalnya pengelolaan kawasan tersebut.

Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara (KN) III BPK, Bambang Pamungkas menerangkan, secara umum terdapat tiga temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan di tahun 2019 pada pengelolaan Gelora Bung Karno.

"Dua temuan terkait permasalahan pendapatan dan satu temuan terkait penatausahaan barang milik negara (BMN) yang ada di Gelora Bung Karno," ujar Bambang dalam Youtube BPK RI Official yang Kontan.co.id kutip Senin (17/5).

Terkait masalah pendapatan, Bambang menyebut, pelaksanaan perjanjian pemanfaatan lahan di GBK belum optimal. Misalnya, jika dilihat di sekitar kawasan senayan memiliki banyak papan-papan reklame. Papan-papan reklame tersebut memanfaatkan dan menyewa lahan dari GBK.

Baca Juga: Ambil alih pengelolaan TMII, pemerintah beres-beres aset negara

"Dari hasil pemeriksaan BPK diketahui ada sebetulnya sewa lahannya sudah selesai tapi papan reklame nya masih ada. Oleh karena itu, seharusnya ada penerimaan dari pemasangan papan reklame yang tidak diterima GBK karena sudah selesai perjanjiannya, reklamenya, iklannya masih ada tapi pendapatannya tidak masuk," terang Bambang.

Kemudian, permasalahan pembayaran kontribusi tidak optimal. BPK melihat terdapat perjanjian dengan pihak swasta yang di dalamnya tidak mengatur jadwal pembayaran kontribusi maupun tidak mengatur kapan kontribusinya harus dibayarkan.

"Ada kontrak seperti itu yang kita temukan. Sehingga hal ini tentunya ngga jelas kapan harus disetor. Kalau terlambat bagaimana, ada dendanya atau tidak. Kita berikan saran supaya yang seperti ini tidak terjadi lagi. Kita temukan ada yang terlambat tapi dendanya belum dikenakan," ungkap Bambang.

Selain itu, mengenai penatausahaan barang milik negara (BMN), BPK juga menemukan sejumlah permasalahan. Di antaranya, terkait inventarisasi aset yang telah diterima GBK, nilai aset yang diterima tersebut, kondisi asetnya saat ini, dan aset yang sudah rusak namun belum dilaporkan.



TERBARU

×