Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
"Jadi penatausahaan di GBK belum seluruhnya tertib. Contohnya di tahun 2019, (sebelumnya) ada Asian Games, kita tahu ada aset - aset yang diperbaiki, aset-aset yang baru dan sebagainya. Mestinya kalau sudah diserahkan ke GBK harus dicatat. Penambahan aset di tahun 2019, hasil pemeriksaan kita pihak GBK sebetulnya dapat transfer BMN dari Kementerian PUPR," jelas Bambang.
Bambang menyebut, hasil temuan tersebut telah diberikan kepada kementerian atau pihak terkait seperti Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), BLU pengelola kawasan Gelora Bung Karno dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"BPK diberi amanah oleh UU untuk melihat mengenai posisi tindak lanjut hasil pemeriksaan. Memang sudah ada yang ditindaklanjuti, ada yang belum ditindaklanjuti, itu terus kita monitor," ujar Bambang.
Baca Juga: Pembangkit listrik tenaga surya 1,2 megawatt bakal dibangun di Gelora Bung Karno
Lebih lanjut Bambang mengatakan, kawasan GBK memiliki aset yang terbilang cukup banyak seperti kas dan deposito. Aset tanahnya tercatat hampir seluas kurang lebih 280 hektare (Ha) yang nilainya lebih dari Rp 344 triliun.
Bahkan, sejumlah tempat publik seperti Senayan City dan Plaza Senayan didirikan di atas lahan milik Gelora Bung Karno. Hasil kerja sama dengan beberapa pihak swasta tersebut nantinya akan menjadi bagian dari laporan keuangan yang disajikan di laporan keuangan Sekretariat Negara karena GBK merupakan BLU yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
"Kalau kita lihat di laporan keuangan Sekretaris Negara (Setneg) tahun 2019 ada namanya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lebih dari Rp 465 miliar. Dari jumlah itu, ada sebesar Rp 298 miliar yang berasal dari jasa pengelolaan kawasan di GBK," ucap Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News