Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
6. Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
7. Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'. Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
8. Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)
9. Unggah foto / scan KK di tempat tersedia
10. Unggah Surat Pernyataan
11. Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta
12. Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
13. Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.
Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam.
Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.
Pengambilan E-KTP baru untuk wilayah Jakarta bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak Via Online, Berlaku Luar Domisili"
Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak
Editor : Theresia Ruth Simanjuntak
Selanjutnya: E-KTP hilang atau rusak? Berikut cara mengurus dan biayanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News