Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
2. Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
3. Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.
4. Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.
5. Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.
6. Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.
Baca Juga: Bisa cetak sendiri KK dan akta kelahiran di rumah, ini caranya
Tahapan
Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:
1. Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.
2. Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP
3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Isi Nama Lengkap
5. Isi nomor KK