kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.764   42,00   0,25%
  • IDX 8.236   -5,55   -0,07%
  • KOMPAS100 1.148   -1,20   -0,10%
  • LQ45 841   -0,97   -0,11%
  • ISSI 285   -0,68   -0,24%
  • IDX30 442   0,61   0,14%
  • IDXHIDIV20 511   -0,36   -0,07%
  • IDX80 129   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 136   -0,40   -0,30%
  • IDXQ30 141   0,12   0,08%

Bisa dari rumah! Ini langkah bikin e-KTP baru pengganti yang rusak via online


Rabu, 21 April 2021 / 04:05 WIB
Bisa dari rumah! Ini langkah bikin e-KTP baru pengganti yang rusak via online
ILUSTRASI. Bagi yang e-KTPnya rusak, warga hanya perlu mengisi formulir online dari Dukcapil sesuai domisili. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/pras/17

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi warga luar domisili yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pasalnya, mereka dapat mengurus E-KTP baru secara daring atau online. Cara yang sama juga berlaku bagi warga yang E-KTP nya rusak. 

Warga hanya perlu mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili. 

Beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online. Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru E-KTP. 

Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak. 

Baca Juga: ​Cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI

Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus. Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki: 

- Foto / scan Kartu Keluarga (KK) 

- Surat Kehilangan dari Kepolisian asli 

Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain: 

Baca Juga: Catat! Ini tarif resmi pembuatan baru dan perpanjangan SIM

- Foto / scan KK 

- E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el 

Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti: 

- Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT. 



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×