Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi warga luar domisili yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pasalnya, mereka dapat mengurus E-KTP baru secara daring atau online. Cara yang sama juga berlaku bagi warga yang E-KTP nya rusak.
Warga hanya perlu mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online. Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru E-KTP.
Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.
Baca Juga: Cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI
Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus. Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:
- Foto / scan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian asli
Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:
Baca Juga: Catat! Ini tarif resmi pembuatan baru dan perpanjangan SIM
- Foto / scan KK
- E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:
- Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT.