kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,79   5,15   0.56%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Biaya Penggantian Pelat Kendaraan Jadi Warna Putih Ditanggung Siapa?


Rabu, 26 Januari 2022 / 10:36 WIB
Biaya Penggantian Pelat Kendaraan Jadi Warna Putih Ditanggung Siapa?
ILUSTRASI. Kebijakan perubahan warna dasar pelat kendaraan dari semula warna hitam menjadi warna putih bakal segera diterapkan. KOMPAS.com/NURSITA SARI

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor dari semula warna hitam menjadi warna putih bakal segera diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan itu akan direalisasikan secara bertahan tahun ini.

Selain mengubah warna dasar, pelat nomor kendaraan juga dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).

“Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Yusri diikuti melalui Instagram Humas Polri (@divisihumaspolri), Senin (24/1/2022).

Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

Baca Juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Hapus Sementara Aturan Ganjil Genap

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” kata Yusri.

Lantas, siapa yang menanggung biaya perubahan warna pelat tersebut?

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.

Kata Yusri, perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014.

Pada keterangan lain, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin juga memastikan perubahan pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Kapan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Berlaku? Pemilik Kendaraan Harus Tahu

Pergantian itu dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbarui.

“Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Taslim dikutip dari NTMC Polri, Selasa (25/1/2022).

Taslim mengatakan perbedaan masa berlaku TNKB itu menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak. Nantinya, dia menyebut di jalanan akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.

Lebih jauh, Taslim menjelaskan yang dimaksud TNKB sudah saatnya diganti: 

Satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan.

"Balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti,” ujarnya.

Lalu, kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip, Sudah Tahu?

"Nah, terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam,” katanya.

Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.

Dia mencontohkan pembelian kendaraan pada tahun 2021, sehingga masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun.

Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.

“Nah, sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam,” katanya.

Dasar Perubahan Warna Pelat Kendaraan

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan itu tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Mulai 2022 Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih, Biayanya Ditanggung Siapa?

Penulis : Hedi Basri 
Editor : Desy Afrianti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×