kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Biaya Penggantian Pelat Kendaraan Jadi Warna Putih Ditanggung Siapa?


Rabu, 26 Januari 2022 / 10:36 WIB
Biaya Penggantian Pelat Kendaraan Jadi Warna Putih Ditanggung Siapa?
ILUSTRASI. Kebijakan perubahan warna dasar pelat kendaraan dari semula warna hitam menjadi warna putih bakal segera diterapkan. KOMPAS.com/NURSITA SARI

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pergantian itu dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbarui.

“Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Taslim dikutip dari NTMC Polri, Selasa (25/1/2022).

Taslim mengatakan perbedaan masa berlaku TNKB itu menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak. Nantinya, dia menyebut di jalanan akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.

Lebih jauh, Taslim menjelaskan yang dimaksud TNKB sudah saatnya diganti: 

Satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan.

"Balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti,” ujarnya.

Lalu, kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip, Sudah Tahu?

"Nah, terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam,” katanya.

Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.

Dia mencontohkan pembelian kendaraan pada tahun 2021, sehingga masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun.

Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.

“Nah, sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam,” katanya.



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

×