Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pergantian itu dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbarui.
“Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Taslim dikutip dari NTMC Polri, Selasa (25/1/2022).
Taslim mengatakan perbedaan masa berlaku TNKB itu menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak. Nantinya, dia menyebut di jalanan akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.
Lebih jauh, Taslim menjelaskan yang dimaksud TNKB sudah saatnya diganti:
Satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan.
"Balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti,” ujarnya.
Lalu, kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun.
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip, Sudah Tahu?
"Nah, terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam,” katanya.
Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.
Dia mencontohkan pembelian kendaraan pada tahun 2021, sehingga masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun.
Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.
“Nah, sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam,” katanya.