Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor dari semula warna hitam menjadi warna putih bakal segera diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan itu akan direalisasikan secara bertahan tahun ini.
Selain mengubah warna dasar, pelat nomor kendaraan juga dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).
“Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Yusri diikuti melalui Instagram Humas Polri (@divisihumaspolri), Senin (24/1/2022).
Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.
Baca Juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Hapus Sementara Aturan Ganjil Genap
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” kata Yusri.
Lantas, siapa yang menanggung biaya perubahan warna pelat tersebut?
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.
Kata Yusri, perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014.
Pada keterangan lain, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin juga memastikan perubahan pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Kapan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Berlaku? Pemilik Kendaraan Harus Tahu