kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.734   39,00   0,23%
  • IDX 8.296   21,10   0,25%
  • KOMPAS100 1.156   1,97   0,17%
  • LQ45 846   1,59   0,19%
  • ISSI 287   0,73   0,26%
  • IDX30 443   -0,28   -0,06%
  • IDXHIDIV20 513   0,62   0,12%
  • IDX80 130   0,24   0,19%
  • IDXV30 137   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 141   0,16   0,11%

Berhak Dapat Vaksin Booster Gratis, Siapa Saja yang Masuk dalam Peserta BPJS PBI?


Senin, 10 Januari 2022 / 10:48 WIB
Berhak Dapat Vaksin Booster Gratis, Siapa Saja yang Masuk dalam Peserta BPJS PBI?
ILUSTRASI. Pada Rabu (12/1/2022) mendatang, Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (12/1/2022) mendatang, Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum. 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan sasaran vaksinasi dosis ketiga secara gratis adalah lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. 

"Akan ada dua mekanisme mandiri dan ditanggung pemerintah, yang pemerintah PBI dan lansia," kata Nadia dikutip Kompas.com, 1 Januari 2022. 

Apa itu penerima bantuan iuran (PBI)? 

Melansir laman BPJS Kesehatan, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. 

Berikut ini pengertian masing-masing: 

1. Fakir miskin 

Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 

Baca Juga: Hadapi Varian Omicron, Pemerintah Siapkan Vaksin Booster Covid-19

2. Orang tidak mampu 

Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya. 

Baca Juga: Jangan Anggap Enteng Omicron karena Bisa Berdampak Serius



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×