kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.247   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.034   28,60   0,41%
  • KOMPAS100 1.026   5,09   0,50%
  • LQ45 783   3,83   0,49%
  • ISSI 230   0,64   0,28%
  • IDX30 404   2,23   0,56%
  • IDXHIDIV20 468   3,10   0,67%
  • IDX80 115   0,52   0,46%
  • IDXV30 117   0,62   0,54%
  • IDXQ30 130   0,76   0,59%

Berhak Dapat Vaksin Booster Gratis, Siapa Saja yang Masuk dalam Peserta BPJS PBI?


Senin, 10 Januari 2022 / 10:48 WIB
Berhak Dapat Vaksin Booster Gratis, Siapa Saja yang Masuk dalam Peserta BPJS PBI?
ILUSTRASI. Pada Rabu (12/1/2022) mendatang, Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat berikut ini: 

WNI Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 

Hal itu berlaku kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Situasi Omicron Jakarta Memburuk, Ditemukan 90 Kasus Baru dalam Satu Hari

Fakta-fakta vaksin booster 

Mengutip Kompas.com, Selasa (4/1/2021), berikut ini kriteria dan syarat penerima vaksin booster: 

1. Penduduk usia 18 tahun ke atas 
2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan 
3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua. 

Jenis vaksin untuk booster 

Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster, Nadia menyebut akan digunakan semua platform yang ada. 

Dia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua. 

“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” kata Nadia dikutip Kompas.com, Rabu (5/1/2022). 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito sebelumnya mengatakan, ada lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM. Kelima merek vaksin tersebut yaitu Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm. 



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

×