kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berapa Besaran Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi? Ini Informasinya


Jumat, 25 Agustus 2023 / 10:20 WIB
Berapa Besaran Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi? Ini Informasinya
ILUSTRASI. Mulai Sabtu (26/8/2023), kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang oleh Polda Metro Jaya. Warta Kota/Henry Lopulalan

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

TILANG UJI EMISI - Mulai Sabtu (26/8/2023), kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang oleh Polda Metro Jaya. Penertiban tersebut mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. 

Nantinya, pemeriksaan kendaraan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan melakukan uji emisi di lokasi pelaksanaan. 

Hal tersebut dimaksudkan supaya polisi dapat mengetahui kendaraan yang diperiksa melanggar uji emisi atau tidak. 

"Karena yang mempunyai alatnya 'kan dari mereka. Nah, kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," kata Latif, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023). 

"Mekanismenya sama (seperti penilangan pelanggaran lalu lintas). Menggunakan Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat," tambahnya. 

Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Bakal Dilakukan Uji Emisi Tilang di Wilayah DKI Jakarta

Libatkan sejumlah pihak 

Terkait penilangan terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, langkah itu akan melibatkan sejumlah pihak. 

Mereka yang terlibat merupakan satuan tugas (satgas) dari unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri dengan jumlah sekitar 125 orang. 

Kebijakan tersebut dilakukan supaya masyarakat mau melakukan uji emisi terhadap kendaraannya. Uji emisi diterapkan sebagai cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatasi kualitas udara di Ibu Kota yang buruk. 

Asep berharap sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi mulai berlaku efektif pada Jumat (1/9/2023). 

"Diharapkan per September sampai Oktober, November itu akan ada tilang uji emisi yang akan kami lakukan bersama Dishub, POM TNI, kemudian dari Polda Metro Jaya," imbuh Asep. 

Baca Juga: Lokasi Uji Emisi Gratis Di Jakarta, Mulai Sabtu (26/8) Tak Lolos Uji Emisi Ditilang

Denda bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi 

Pengendara yang terbukti kendaraannya tidak lolos uji emisi bakal dijatuhi sanksi berupa denda maksimal. Sanksi yang dijatuhkan berbeda bergantung pada jenis kendaraan yang digunakan. 

Untuk pengendara sepeda motor, mereka akan dijatuhi denda tertinggi sebesar Rp 250.000 jika melakukan pelanggaran. 

"Roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," jelas Latif, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi mulai 26 Agustus 2023, Berapa Dendanya?"
Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Editor : Farid Firdaus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×