kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.881   -34,12   -0,49%
  • KOMPAS100 1.002   -5,11   -0,51%
  • LQ45 766   -4,36   -0,57%
  • ISSI 226   -1,31   -0,58%
  • IDX30 395   -2,25   -0,57%
  • IDXHIDIV20 457   -1,62   -0,35%
  • IDX80 112   -0,70   -0,62%
  • IDXV30 113   -0,74   -0,65%
  • IDXQ30 128   -0,22   -0,17%

Berapa Besaran Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi? Ini Informasinya


Jumat, 25 Agustus 2023 / 10:20 WIB
Berapa Besaran Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi? Ini Informasinya
ILUSTRASI. Mulai Sabtu (26/8/2023), kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang oleh Polda Metro Jaya. Warta Kota/Henry Lopulalan

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pengendara yang terbukti kendaraannya tidak lolos uji emisi bakal dijatuhi sanksi berupa denda maksimal. Sanksi yang dijatuhkan berbeda bergantung pada jenis kendaraan yang digunakan. 

Untuk pengendara sepeda motor, mereka akan dijatuhi denda tertinggi sebesar Rp 250.000 jika melakukan pelanggaran. 

"Roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," jelas Latif, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi mulai 26 Agustus 2023, Berapa Dendanya?"
Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Editor : Farid Firdaus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×