Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pengendara yang terbukti kendaraannya tidak lolos uji emisi bakal dijatuhi sanksi berupa denda maksimal. Sanksi yang dijatuhkan berbeda bergantung pada jenis kendaraan yang digunakan.
Untuk pengendara sepeda motor, mereka akan dijatuhi denda tertinggi sebesar Rp 250.000 jika melakukan pelanggaran.
"Roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," jelas Latif, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi mulai 26 Agustus 2023, Berapa Dendanya?"
Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Editor : Farid Firdaus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News