kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.911   41,00   0,23%
  • IDX 5.672   -148,76   -2,56%
  • KOMPAS100 733   -19,19   -2,55%
  • LQ45 559   -13,70   -2,39%
  • ISSI 197   -4,60   -2,28%
  • IDX30 318   -7,29   -2,24%
  • IDXHIDIV20 392   -8,84   -2,21%
  • IDX80 83   -2,19   -2,56%
  • IDXV30 107   -1,62   -1,50%
  • IDXQ30 102   -2,38   -2,27%

Berapa Besaran Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi? Ini Informasinya


Jumat, 25 Agustus 2023 / 10:20 WIB
ILUSTRASI. Mulai Sabtu (26/8/2023), kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang oleh Polda Metro Jaya. Warta Kota/Henry Lopulalan

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pengendara yang terbukti kendaraannya tidak lolos uji emisi bakal dijatuhi sanksi berupa denda maksimal. Sanksi yang dijatuhkan berbeda bergantung pada jenis kendaraan yang digunakan. 

Untuk pengendara sepeda motor, mereka akan dijatuhi denda tertinggi sebesar Rp 250.000 jika melakukan pelanggaran. 

"Roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," jelas Latif, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi mulai 26 Agustus 2023, Berapa Dendanya?"
Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Editor : Farid Firdaus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×