Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) belum juga terbit. Padahal, pemerintah sudah gembar-gembor mematok target untuk menerbitkan beleid tersebut pada tahun 2020 lalu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, saat ini penerbitan Perpres harga listrik EBT masih dalam sirkulasi untuk memperoleh paraf dari menteri-menteri terkait. Dia kembali menjanjikan, Perpres tersebut akan segera terbit, paling tidak dalam dua bulan ke depan.
"Kita berharap tadinya tahun lalu, tetapi sampai sekarang masih dalam proses sirkulasi untuk diparaf oleh kementerian. Kita sekali lagi berharap dalam bulan ini atau paling tidak bulan depan," terang Arifin dalam acara daring yang digelar Kamis (28/1).
Baca Juga: Komisi VII DPR targetkan UU EBT rampung pada Oktober 2021
Dia mengklaim, dengan tarif yang diatur dalam Perpres tersebut, investasi di sektor EBT akan bisa menarik. Sebab, tarif listrik di dalam beleid tersebut menjamin tingkat pengembalian investasi bagi investor. "Dan kemudian juga menjamin adanya benefit untuk PLN yang akan mengambil listriknya," sambung Arifin.
Tujuan dari pemerintah, kata dia, ialah untuk membuat harga energi menjadi murah tanpa mengorbankan para pelaku usaha. Sebab, energi menjadi tulang punggung bagi keberlangsungan industri. "Kalau biaya energi murah, produk akan kompetitif, akan bisa bersaing. Industri pun bisa berkembang," imbuhnya.
Oleh sebab itu selain untuk mencapai target bauran EBT 23% pada tahun 2025, Arifin menyampaikan bahwa investasi di sektor EBT dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja dan menggerakan perekonomian. "Kita menunggu cukup lama, sejak tahun lalu kita harapkan. Mudah-mudahan dalam satu, dua bulan ini sudah ada kepastian," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana juga menyampaikan bahwa proses penerbitan Perpres masih berjalan. Rancangan Perpres sedang dalam tahap pembubuhan paraf dari menteri terkait.
Selain dari Kementerian ESDM, ada sejumlah kementerian lain yang terlibat dalam RPerpres ini, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
Asosiasi dan stakeholders di sektor energi terbarukan pun menagih Perpres tentang harga ET tersebut, dan berharap bisa segera diterbitkan. Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma menegaskan, beleid ini dibutuhkan oleh para pelaku usaha yang selama ini menemui kendala pengembangan ET dari regulasi yang ada, yakni Permen ESDM No. 50 Tahun 2017.
"Harapannya tentu saja akan banyak perubahan dan kepastian berusaha dengan Perpres yang akan diterbitkan," kata Surya kepada Kontan.co.id, Minggu (3/1) lalu.
Menurutnya, RPerpres tentang pembelian listrik dari ET ini sebenarnya sudah cukup lama dibahas, termasuk bersama stakeholders terkait. Kata dia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun sudah mengirimkan usulan kepada Presiden.
Surya berharap, Perpres ini bisa segera terbit pada bulan Januari ini. "Kita berharap Januari sudah ada kepastian terbitnya peraturan tersebut agar pengembangan energi terbarukan dapat bergerak lebih cepat. Sebaiknya Januari sudah ada, agar bisa memiliki kepastian berusaha dalam tahun 2021," tegas Surya.
Selanjutnya: PGN tuntut keterbukaan PLN terkait kebutuhan gas untuk konversi PLTD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News