Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana juga menyampaikan bahwa proses penerbitan Perpres masih berjalan. Rancangan Perpres sedang dalam tahap pembubuhan paraf dari menteri terkait.
Selain dari Kementerian ESDM, ada sejumlah kementerian lain yang terlibat dalam RPerpres ini, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
Asosiasi dan stakeholders di sektor energi terbarukan pun menagih Perpres tentang harga ET tersebut, dan berharap bisa segera diterbitkan. Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma menegaskan, beleid ini dibutuhkan oleh para pelaku usaha yang selama ini menemui kendala pengembangan ET dari regulasi yang ada, yakni Permen ESDM No. 50 Tahun 2017.
"Harapannya tentu saja akan banyak perubahan dan kepastian berusaha dengan Perpres yang akan diterbitkan," kata Surya kepada Kontan.co.id, Minggu (3/1) lalu.
Menurutnya, RPerpres tentang pembelian listrik dari ET ini sebenarnya sudah cukup lama dibahas, termasuk bersama stakeholders terkait. Kata dia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun sudah mengirimkan usulan kepada Presiden.
Surya berharap, Perpres ini bisa segera terbit pada bulan Januari ini. "Kita berharap Januari sudah ada kepastian terbitnya peraturan tersebut agar pengembangan energi terbarukan dapat bergerak lebih cepat. Sebaiknya Januari sudah ada, agar bisa memiliki kepastian berusaha dalam tahun 2021," tegas Surya.
Selanjutnya: PGN tuntut keterbukaan PLN terkait kebutuhan gas untuk konversi PLTD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News