kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Begini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Sangat Mudah


Selasa, 22 Maret 2022 / 08:38 WIB
Begini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Sangat Mudah
ILUSTRASI. Cara klaim kacamata BPJS 2022 sangat mudah jika sudah tahu prosedur yang benar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara klaim kacamata BPJS 2022 sangat mudah jika sudah tahu prosedur yang benar. Peserta BPJS Kesehatan memang memiliki hak untuk menggunakan manfaat klaim kacamata. 

Pengambilan kacamata bisa dilakukan pemegang Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (optik kacamata BPJS terdekat). 

Hanya saja, dalam sejumlah kasih masih ada yang meragukan apakah Kartu Indonesia Sehat bisa untuk periksa mata. Tak ayal, sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut masih kerap mencuat. 

Bisakah klaim kacamata BPJS? Adakah optik yang menerima BPJS? Bagaimana langkah-langkah klaim kacamata BPJS? Berapa yang ditanggung BPJS untuk kacamata? Itulah beberapa pertanyaan yang sering bermunculan. 

Baca Juga: Cara Cek dan Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Hp

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar cara klaim kacamata BPJS 2022. 

Dikutip dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, masyarakat bisa mendapatkan berbagai pelayanan kesehatan termasuk bagi yang ingin punya pengalaman beli kacamata pakai BPJS. 

Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa klaim berbagai alat kesehatan. 

Ini sekaligus menjadi jawaban bagi yang masih ragu apakah Kartu Indonesia Sehat bisa untuk periksa mata. Jawabannya tentu bisa, bahkan juga bisa untuk klaim berbagai alat bantu kesehatan.

Baca Juga: Aturan Usia Pensiun 56 Tahun Dihapus, Klaim JHT di Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan  

Adapun alat kesehatan yang bisa diklaim ini mulai dari kacamata, alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk.

Yang paling sering dicari masyarakat adalah klaim kacamata, mengingat gangguan penglihatan lebih banyak terjadi daripada gangguan kesehatan lain yang membutuhkan piranti alat bantu. 

Syarat klaim kacamata BPJS Kesehatan 

Agar tak mendapatkan kesulitan ketika melakukan klaim kacamata, perhatikan beberapa poin berikut: 

1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil. 

Dalam laman resmi BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000. 

2. Perhatikan ukuran lensa Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan. 
Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri. 

3. Batasan waktu ganti kacamata BPJS 

Anda juga tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata. Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis. 

Baca Juga: Cek, Ini Jenis Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan?

Cara klaim kacamata BPJS 2022

Adapun cara klaim kacamata BPJS 2022 adalah sebagai berikut: 

  • Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda. 
  • Di sana mintalah rujukan ke poli mata. 
  • Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada. 
  • Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 
  • Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan (optik kacamata BPJS terdekat) dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. 
  • Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×